Bayar cicilan utang orang tua, mucikari pekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK
Jakarta (ANTARA) - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan modus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias Residence, Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena pemberian utang.
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp20 juta.
Bahkan. tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.
Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres menegaskan.
"Tersangka sebagai mucikari merupakan pasangan suami istri Michael (35) dan SR (33) berusaha mencari wanita-wanita di bawah umur berasal dari kampung halamanmya," kata Kapolres Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Senin.
Kapolres menjelaskan bahwa pemberian utang kepada orang tua anak-anak itu dengan angka bervariasi, hingga mencapai Rp20 juta.
Bahkan. tersangka tidak segan-segan membelikan kendaraan bermotor jika orang tua anak-anak itu membutuhkannya.
Untuk membayar utang itu, tersangka menjanjikan akan dibayar dengan hasil keringat anak-anaknya yang dipekerjakan sebagai pendamping karaoke.
"Uang yang yang digunakan orang tua mereka dianggap sebagai kasbon dan dicicil oleh anak-anak itu," ungkap Kapolres.
Namun, kenyataannya anak-anak itu dipekerjakan sebagai pemandu karaoke atau pemandu lagu sekaligus pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Gading Nias Residence tower Chrysant unit 20JB dan 21 HC, Jakarta Utara.
Polisi menangkap lima tersangka dan mengamankan sembilan orang anak di bawah umur dengan usia antara 14 dan 16 tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto pasal 83 jo. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres menegaskan.