Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur

id kalimantan tengah,kalteng,seruyan,kapolres seruyan,mucikari anak di bawah umur di seruyan,Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah, AKBP Agung Tri Widianto

Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro bersama Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP Wahyu S Budiarjo saat berkomunikasi dengan tersangka praktik prostitusi anak di bawah umur di Kuala Pembuang, Senin (13/1/2020). (ANTARA/Radianor)

Kuala Pembuang, Seruyan (ANTARA) - Kapolres Seruyan, Kalimantan Tengah, AKBP Agung Tri Widiantoro membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria berinisial STN berperan sebagai muncikari.

Kasus tersebut berhasil diungkap karena Sat Reskrim Polres Seruyan mendapat Informasi dari masyarakat adanya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, kata Agung di Mapolres Seruyan, Senin.

"Prostitusi di bawah umur itu terjadi di rumah STN  Jalan Letjend S Parman, Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan," ungkapnya.

Setelah mendapat informasi tersebut, Anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan, pengintaian dan melakukan Penyamaran kemudian Anggota yang melakukan penyamaran tersebut menuju ke rumah tersangka  kemudian . tersangka menghubungi menghubungi salah satu PSK melalui telepon namun tidak aktif.

Baca juga: Dinsos rehabilitasi orang dengan gangguan jiwa di Seruyan

Dia mengatakan tidak lama, AL datang dan ditawarkan tersangka kepada anggota yang menyamar kemudian terjadi kesepakatan. Kemudian anggota tersebut dan  AL masuk ke kamar, lalu anggota Resmob melakukan Penangkapan terhadap tersangka dan membawa dua orang  Pekerja Seks Komirsil (PSK) ke Polres Seruyan guna dilakukan sidik Iebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu buah handphone merk Nokia, dan empat lembar uang kertas dengan nominal Rp 100 ribu dengan total Rp400 ribu. Untuk korban berjumlah tiga perempuan di bawah umur dengan rata-rata umur 16 tahun dan satu perempuan dewasa dengan umur 22 tahun," ucapnya Agung.

Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar 5 bulan dan korban mendapat komisi Rp300 ribu dan untuk tersangka adalah Rp50 tibu. Atas perbuatannya STN disangkakan Pasal 76 i Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Penjara 10 tahun dan latau denda paling Banyak Rp200 Juta.

Baca juga: Ketua DPRD Seruyan dorong pemerataan kualitas pendidikan

Baca juga: Kecamatan Seruyan Hilir lakukan berbagai inovasi tingkatkan kualitas kerja aparatur desa