ASN Bartim diminta taat bayar dan laporkan pajak

id Pemkab bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, pajak, taat pajak, bupati bartim, ampera ay mebas

ASN Bartim diminta taat bayar dan laporkan pajak

Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyerahkan piagam penghargaan kepada Camat Awang Kandurung, saat dialog dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi di Tamiang Layang, Jumat, (14/2/2020). (ANTARA/Habibullah)

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) serta pejabat pengelola keuangan daerah, maupun para bendahara agar taat membayar dan melaporkan pajak.

"Peran pajak sangat besar dalam pembangunan nasional, bahkan lebih dari 82 persen APBN disokong dari pajak," katanya saat dialog dan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan atau PPh orang pribadi di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi tahun 2019 secara online, perlu mendapat dukungan semua pihak karena batas penyampaiannya per 31 Maret 2020. Namun lebih baik jika disampaikan sebelum batas penyampaian masa pajak berakhir.

Untuk itu, ASN diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat di Bartim, bahwa penyelenggara pemerintah daerah adalah orang-orang yang taat pajak sebagaimana moto bahwa orang bijak taat pajak. 

Sehubungan dengan penggunaan anggaran belanja daerah, terdapat hak negara berupa pajak pada masing-masing satuan organisasi perangkat daerah maupun Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

“Untuk itu kami tekankan agar kepala OPD beserta bendahara pengeluaran, segera menyetorkan pajaknya, melaporkan dan melakukan rekon pajak setiap bulannnya,” tegasnya.

Ampera  juga menugasi para camat untuk mengawasi penggunaan DD dan ADD di masing-masing desa dan tidak menyetujui pencairan tahap berikutnya apabila pajak periode sebelumnya belum dibayarkan.

Ia juga menugaskan bendahara agar aktif melakukan pemotongan pajak bagi ASN sesuai lingkungan atau satuan perangkat daerahnya. Bendahara juga diminta melaporkan kepadanya jika ada ASN yang tidak mau pajaknya dipotong.

Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak Tamiang Layang Mawan Triantana mengharapkan, para penyelenggara pemerintahan di Bartim bisa menjadi contoh taat pajak dan pelaporannya.

“Kendala masih ada. Namun, adanya kebijaksanaan Pemkab Bartim sehingga semua bisa teratasi,” ungkapnya di sela kegiatan.

Permasalahan banyak terjadi karena basis jaringan jejaring di Bartim masih terbatas. Selain itu, masuknya data pelaporan pajak yang banyak dalam satu waktu juga mengakibatkan kendala.

 Untuk itu perlu diingatkan kembali bahwa batas akhir penyampaian SPT tahunan per 31 Maret 2020. Semua pihak diminta membayar pajak dan membuat laporan lebih awal sehingga memudahkan pihak perpajakan dalam pengawasannya.