Pemkab Barito Utara bentuk tim pengawas orang asing

id tim pora barito utara,tingkat kabupaten,tingkat kecamatan,wakil bupati barut sugianto panala putra

Pemkab Barito Utara bentuk tim pengawas orang asing

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra foto bersama usai pembentukan tim pengawas orang asing di Muara Teweh, Senin (24/2/2020).ANTARA/HO-Dinas Kominfosandi Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) tingkat kabupaten dan kecamatan setempat.

Pembentukan ini untuk menjamin dan terpeliharanya stabilitas kepentingan nasional dan daerah dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat adanya keberadaan dan kegiatan orang asing di daerah ini khususnya dan berskala nasional pada umumnya, kata Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra di Muara Teweh, Senin.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah, Permendagri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing di Daerah.

Selain itu Peraturan Menteri Hukum HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, bahwa keberadaan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum RI perlu mendapat perhatian semua pihak.

"Koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan presepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing didaerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan," katanya.

Dengan dibentuknya tim ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi perbedaan data antar setiap instansi yang berkompeten sehingga informasi tentang keabsahan data dan kegiatan orang asing di kabupaten Barito Utara bisa seragam.

Kegiatan pembentukan tim Pora diakhiri dengan dengan penyerahan SK Tim PORA tingkat Kabupaten Barito Utara dan tingkat kecamatan oleh Wakil Bupati Barito Utara dan foto bersama.