Imigrasi Palangka Raya Adakan Rapat Tim PORA di Barito Timur

id tim pora,orang asing,imigrasi

Imigrasi Palangka Raya Adakan Rapat Tim PORA di Barito Timur

Imigrasi Palangka Raya Adakan Rapat Tim PORA di Barito Timur (ANTARA/HO-Kanim Kelas I Non TPI Palangka Raya.)

Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur, Selasa.

Dihadiri sekitar 13 (tiga belas) undangan dari perwakilan instansi terkait Sekretaris Bankesbangpol Kabupaten Bartim, Perwakilan Kemenag Kabupaten Bartim, Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Bartim,Perwakilan Satpol PP Kabupaten Bartim dan lain sebagainya.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Barito Timur memberikan sambutannya, beliau menyampaikan komitmen kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya untuk memberikan pengawasan terhadap orang asing karena ini merupakan tanggungjawab bersama agar tidak ada satupun pelanggaran dilakukan oleh orang asing.

“Kami siap bersinergi dalam membantu pelaksanaan tugas imigrasi,” ucapnya.

Kemudian Mulyadi selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota Tim PORA yang sampai saat ini senantiasa membantu Imigrasi Palangka Raya dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian.

Capaian-capaian penegakan hukum Keimigrasian, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya hingga saa tini, tidak dapat dipungkiri adalah hasil koordinasi dan kolaborasi antar instansi yang baik.

“Komunikasi dan pertukaran data sertain formasi yang baik merupakan perwuju dan terjalinnya sinergi dan koloa borasi antaranggota Tim PORA,” jelas Mulyadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh M. Syukran selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian diantaranya terkait tusi TIMPORA, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan dan isu actual keimigrasian.

“Setiap pemilik penginapan wajib melaporkan kepada kantor imigrasi apabila ada orang asing yang menginap, selain itu apabila ada orang asing yang mengalami perubahan status sipil, perubahan alamat juga wajib dilaporkan kepada kantor imigrasi,” kata Syukran.

Semoga kegiatan ini dapat mendukung penguatan keamanan daerah serta penegakan hukum terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Tamiang Layang.

Setelah dijelaskan beberapa hal teknis terkait pengawasan orang asing, rapat Tim PORA dilanjutkan dengan sesitanya jawab dengan para peserta. Sesi ini ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” dan Foto Bersama.