Pembunuh gadis baduy dituntut hukuman mati

id Pembunuh gadis baduy,hukuman mati,Pembunuh gadis baduy dituntut hukuman mati

Pembunuh gadis baduy dituntut hukuman mati

Arsip - Polisi menjaga tiga tersangka pelaku pembunuh dan pemerkosa gadis warga Suku Baduy masing-masing Ams, Ar dan F saat ekspos kasus tersebut di Mapolda Banten, di Serang, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/ama/aa.

Serang (ANTARA) - Salah seorang dari tiga terdakwa pembunuh gadis baduy yang terjadi di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak pada Jumat 30 Agustus 2019 lalu, dituntut hukuman mati, sedangkan dua terdakwa lainnya dituntut 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, di Serang, Rabu mengatakan Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan gadis suku baduy SW (13) beberapa waktu lalu.

Tiga pelaku pembunuhan berhasil di tangkap oleh Satuan Resmob Polda Banten yakni AMS, AR dan FQ. Dua pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Lebak dan satu pelaku ditangkap di wilayah Ogan Komiring Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Baca juga: Penyelidikan kasus pembunuhan gadis Baduy

Menurut Edy, kasus pembunuhan tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rangkasbitung dan sudah menjalani beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Rangkas Bitung.

"Para tersangka kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur warga suku Baduy dituntut maksimal. Satu tersangka atas nama AMS dituntut hukuman mati dan dua tersangka AR dan FQ dituntut 15 tahun penjara" kata Edy.

Baca juga: Ini isi kolom agama pada KTP warga Badui

.Edy menjelaskan, dalam proses persidangan yang di gelar di PN Rangkasbitung, tersangka AMS didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan 81 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara terdakwa AR dan FQ didakwa dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ya, untuk tersangka AR sudah di vonis oleh PN Rangkasbitung dengan putusan 15 tahun penjara dan sudah menjalani di LP anak Tangerang. Sedangkan untuk FQ dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan tersangka AMS dituntut hukuman mati yang mana proses persidangannya akan di gelar kembali oleh PN Rangkasbitung" kata Edy.

Pembunuhan remaja baduy SW berusia 13 tahun terjadi pada Jumat (30/8) lalu. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dan tak bernyawa di saung di lokasi kebun garapan di Desa Cisimeut Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak. Hasil autopsi pada tubuh korban, ditemukan adanya luka akibat kekerasan benda tajam. Selain itu, korban juga mengalami pemerkosaan oleh pelaku.

Baca juga: MUI: Pembunuh dan pemerkosa gadis Badui seperti 'binatang'

Baca juga: Kasus pemerkosaan gadis Badui dampak dari pornografi

Baca juga: Biadab! Usai membunuh, 3 pelaku perkosa gadis Badui dalam posisi meninggal dunia