Disdukcapil Pulang Pisau segera selesaikan tunggakan pencetakan 932 KTP

id Disdukcapil Pulang Pisau segera selesaikan tunggakan pencetakan 932 KTP,Pulpis,KTP elektronik,E-KTP

Disdukcapil Pulang Pisau segera selesaikan tunggakan pencetakan 932 KTP

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pulang Pisau, Subagijo. ANTARA/Adi Waskito

Pulang Pisau  (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo mengatakan pihaknya masih memiliki tunggakan pencetakan 932 KTP elektronik yang diselesaikan dalam waktu segera hingga target menjadi 0 atau nol KTP. 

“Kita pastikan dalam tiga hari ke depan seluruh pencetakan KTP bisa diselesaikan,” kata Subagijo di Pulang Pisau, Rabu. 

Menurut Subagijo dari data terakhir di Disdukcapil ada sebanyak 932 KTP elektronik yang belum dicetak, lima Print Ready Record (PRR), sebanyak satu Send For Enrollment (SFE), sebanyak 440 cetak KTP, dan 19 perekaman KTP. 

Data seperti ini, setiap terus dilaporkan kepada pusat. Target 0 KTP ini, terang dia, tetap dilakukan Disdukcapil setempat agar tidak ada lagi tunggakan pencetakan KTP masyarakat yang sebelumnya menunggu hingga berbulan-bulan lamanya. 

Sisa blanko sebanyak 1.402 dipastikan bahwa tidak ada lagi KTP yang tidak tercetak karena setiap hari pencetakan KTP bisa dilakukan hingga 500 KTP per hari. 

Subagijo menerangkan, sebelumnya keterlambatan pencetakan KTP ini dikarenakan terjadi kekosongan blanko KTP sehingga pencetakan hanya dikhususkan kepada pembuat permohonan KTP baru saja. 

Saat ini semua sudah tidak ada kendala karena pemerintah pusat telah mengirimkan sebanyak 4.000 keping blanko dalam dua kali pengiriman. 

Baca juga: Banjir musiman kembali rendam ruas jalan Penda Barania

Masyarakat yang sebelumnya menunggu pencetakan KTP yang sebelumnya tertunggak, kini sudah bisa melakukan pengambilan. 

Selain itu, Disdukcapil juga mengirimkan KTP yang telah dicetak kepada pihak kecamatan agar tidak ada lagi masyarakat di kabupaten setempat yang masih menggunakan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP. 

Subagijo mengatakan, meski dari 4.000 blanko KTP hanya tersisa sebanyak 1.402 blanko, tetapi diperkirakan masih bisa untuk mengcover permintaan pencetakan KTP dalam beberapa bulan ke depan. 

Apabila ke depan terjadi kekosongan, Disdukcapil setempat tentunya mengajukan permohonan kembali permintaan blanko KTP kepada pemerintah pusat. 

Baca juga: Sejak November 2019, tiga kasus kematian DBD terjadi

Baca juga: Legislator Pulang Pisau ini dukung pembentukan OPD baru tingkatkan PAD