BNNP Kalteng musnahkan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih atau 2998 gram hasil sitaan dari tiga orang tersangka yakni UU, Blak dan Medi, yang ditangkap di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat pada 21 Februari 2020.
Sebenarnya jumlah sabu-sabu seberat 3,04 kilogram yang berhasil disita namun disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan, kata Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Toni Sinambela di Palangka Raya, Rabu.
"Ada juga sebagian svu-sabu itu diberikan ke laboratorium untuk di uji. Jadi total yang dimusnahkan sekarang ini sekitar 2998 gram," tambahnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan,
Dikatakan, dalam waktu dekat ini berkas perkara tiga tersangka akan segera diselesaikan. Karena dalam pemeriksaan sudah hampir rampung dan akan segera di serahkan ke kejaksaan setempat, guna menjalani persidangan mengenai persoalan tersebut.
"Berkas perkara mereka ini tinggal sedikit saja lagi rampung bahkan segera diserahkan ke pihak kejaksaan agar segera disidangkan," katanya.
Tiga orang tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng, dikenakan pasal yang cukup berat yakni karena sesuai perbuatannya yakni hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Mengenai pemberian ancaman hukuman mati bukan kami, melainkan hakim pengadilan yang nantinya akan memutuskannya," kata Toni.
Dia mengatakan beberapa orang lainnya yang juga sempat diamankan BNNP Kalteng pada saat penangkapan ketiga tersangka tersebut kini statusnya hanya sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan pengusutan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengatakan kuat dugaan empat unit mobil dan satu motor yang berhasil disita dari tangan tersangka itu hasil penjualan bisnis haram tersebut.
"Mengenai pengusutan TPPU nya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Pusat dalam penanganannya," ucapnya.
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih
Ia menuturkan mengenai dua orang yang diduga rekannya dan sekaligus pemesan sabu-sabu yang berasal dari Kalbar tersebut, kini masih dalam pencarian pihak petugas.
Bahkan pihaknya juga sudah menyebarkan wajah dan ciri-ciri dua orang tersebut yang kini buron dan sangat licin untuk ditangkap ke seluruh BNNP di seluruh Indonesia.
"Dua orang itu sudah sangat sulit untuk dilacak keberadaannya. Kemudian mengenai penyebarannya pun diduga akan di sebarkan di Kabupaten Kobar dan Kotim," tegasnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu, pihak BNNP Kalteng berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu selama ini.
Namun petugas di BNNP Kalteng akan terus mencari dan menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi setempat, agar daerah setempat bisa bebas dari yang namanya bahaya narkoba.
Baca juga: Polda Kalsel berhasil ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Bandar sabu Palangka Raya dipasok 'Bos Banjar' dengan sistem jaringan terputus
Sebenarnya jumlah sabu-sabu seberat 3,04 kilogram yang berhasil disita namun disisihkan sebagian untuk barang bukti di pengadilan, kata Kabid Berantas BNNP Kalteng Kombes Toni Sinambela di Palangka Raya, Rabu.
"Ada juga sebagian svu-sabu itu diberikan ke laboratorium untuk di uji. Jadi total yang dimusnahkan sekarang ini sekitar 2998 gram," tambahnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menjelaskan,
Dikatakan, dalam waktu dekat ini berkas perkara tiga tersangka akan segera diselesaikan. Karena dalam pemeriksaan sudah hampir rampung dan akan segera di serahkan ke kejaksaan setempat, guna menjalani persidangan mengenai persoalan tersebut.
"Berkas perkara mereka ini tinggal sedikit saja lagi rampung bahkan segera diserahkan ke pihak kejaksaan agar segera disidangkan," katanya.
Tiga orang tersangka yang kini sudah mendekam di rumah tahanan BNNP Kalteng, dikenakan pasal yang cukup berat yakni karena sesuai perbuatannya yakni hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Mengenai pemberian ancaman hukuman mati bukan kami, melainkan hakim pengadilan yang nantinya akan memutuskannya," kata Toni.
Dia mengatakan beberapa orang lainnya yang juga sempat diamankan BNNP Kalteng pada saat penangkapan ketiga tersangka tersebut kini statusnya hanya sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali melakukan pengusutan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia mengatakan kuat dugaan empat unit mobil dan satu motor yang berhasil disita dari tangan tersangka itu hasil penjualan bisnis haram tersebut.
"Mengenai pengusutan TPPU nya kami akan berkoordinasi dengan BNNP Pusat dalam penanganannya," ucapnya.
Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih
Ia menuturkan mengenai dua orang yang diduga rekannya dan sekaligus pemesan sabu-sabu yang berasal dari Kalbar tersebut, kini masih dalam pencarian pihak petugas.
Bahkan pihaknya juga sudah menyebarkan wajah dan ciri-ciri dua orang tersebut yang kini buron dan sangat licin untuk ditangkap ke seluruh BNNP di seluruh Indonesia.
"Dua orang itu sudah sangat sulit untuk dilacak keberadaannya. Kemudian mengenai penyebarannya pun diduga akan di sebarkan di Kabupaten Kobar dan Kotim," tegasnya.
Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu, pihak BNNP Kalteng berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu selama ini.
Namun petugas di BNNP Kalteng akan terus mencari dan menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi setempat, agar daerah setempat bisa bebas dari yang namanya bahaya narkoba.
Baca juga: Polda Kalsel berhasil ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Bandar sabu Palangka Raya dipasok 'Bos Banjar' dengan sistem jaringan terputus