Jakarta (ANTARA) - Kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulatte, tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini (dakwaan) mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa," kata penasehat hukum kedua terdakwa Edi Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Keduanya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan bersedia untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Untuk agenda selanjutnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Halim Djuyamto sepakat untuk melaksanakan pemeriksaan saksi dua pekan usai sidang perdana.
Hal ini disebabkan untuk mencegah potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik seperti ruang persidangan yang kerap kali dikunjungi banyak orang.
"Kita sepakati dulu dau saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan. Kita jadwalkan dua minggu setelah ini (sidang perdana)," kata Djuyamto.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa Jaksa penuntut umum dengan dakwaan bersubsider yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa atas perbuatan penganiayaan yang telah direncanakan, dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka berat terhadap korbannya.
Tim advokasi Novel Baswedan pun mengharapkan dari persidangan yang sudah masuk ke meja hijau diharapkan tidak menjadi formalitas semata dan dapat mengungkapkan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yang sesungguhnya di persidangan.
"Kami (tim pengacara) berharap betul. jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," kata Penasehat Hukum Novel Baswedan Saor Siagian saat dihubungi wartawan.