Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal

id honorer Pemkab Bartim tersangka aborsi ,aborsi ilegal,pemkab bartim, barito timur,Polres Bartim,honorer,Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim ja

Polisi tetapkan oknum honorer Pemkab Bartim jadi tersangka aborsi ilegal

Ilustrasi (pixabay.com)

Kita kembali menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial MS  yang bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Bartim. Hingga saat ini totalnya ada dua tersangka
Tamiang Layang (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Timur Kalimantan Tengah kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal yang ada di daerah itu.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Satreskrim Iptu Ecky Widi Prawira, di Tamiang Layang, Kamis,  membenarkan bertambahnya seorang tersangka aborsi ilegal dengan inisial MS (29).

"Kita kembali menetapkan tersangka yakni seorang perempuan berinisial MS  yang bekerja sebagai honorer di lingkungan Pemkab Bartim. Hingga saat ini totalnya ada dua tersangka" kata Ecky.

Menurutnya, MS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan dari penyelidikan dan penyidikan secara intensif, yakni sebagai tersangka pelaku aborsi.

Baca juga: Seorang bidan di Bartim diamankan diduga lakukan praktik aborsi ilegal

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bartim menetapkan oknum PNS berprofesi sebagai bidan berinisial MHK (56) sebagai tersangka praktik aborsi ilegal setelah dilakukan pemeriksaan secar intensif 1X24 jam.

MHK diduga melakukan perbuatan melawan hukuk sebagaimana pasal 194 Undang Undang nomor 36 thun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan MS diduga melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 346  KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Informasi secara detil akan kami sampaikan pada saat press rilis pada 23 Maret 2020 pekan depan," kata Ecky.

Kepala UPTD Puskesmas Pasar Panas Siti Handayani mengatakan, MHK berprofesi sebagai bidan berstatus PNS dengan masa kerja di Puskesmas Pasar Panas diperkirakan 20 tahun.

Siti juga menegaskan, dirinya bersama pegawai lainnya tidak mengetahui adanya praktik kebidanan di rumah dinas yang dihuni MHK. Sebab, MHK bekerja sebagai bidan Puskesmas Pasar Panas yang wajib melayani pasiennya di ruang bersalin Puskesmas Pasar Panas.

Baca juga: Polisi tetapkan oknum bidan tersangka aborsi ilegal di Bartim

"Orangnya baik. Kita tidak pernah tahu kalau ada praktik kebidanan di rumah MHK. Karena pada saat jam kerja, kita tidak melihat ada orang yang berkunjung ke kediamannya," kata Siti.

Walaupun MHK kini menjadi tersangka praktik aborsi ilegal, Siti menjamin pelayanan Puskesmas Pasar Panas tetap berjalan seperti biasanya, tanpa ada kendala. Untuk melayani pasien melahirkan, Puskesmas Pasar Panas masih memiliki tiga bidan yang siap bekerja melayani masyarakat.

"Total bidan sangat banyak, cuma tugsnya berbeda-beda. Ada di Polindes maupun Pustu. Sedangkan di Puskesmas Pasar Panas masih ada tiga orang yang siap melayani," demikian Siti Handayani.