Wali Kota Palangka Raya tegaskan Pejabat-ASN tak keluar daerah
Palangka Raya (ANTARA) - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Kami sudah mengeluarkan kebijakan melarang atau membatasi ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan tugas atau perjalanan dinas keluar daerah, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dan penting," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya akan mengawasi pergerakan aparatur pemerintah di "Kota Cantik" itu, agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan seluruh pegawai pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Anstisipasi corona, pemkot semprot disinfektan secara massal di 50 kawasan publik
Jika ditemukan ada oknum yang membandel, terlebih bepergian ke daerah terjangkit dan bukan karena alasan jelas, katanya, akan diberikan sanksi tegas.
"Hal yang kami lakukan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas, tetapi dalam upaya menjaga seluruh masyarakat terhindari dari paparan virus corona. Dalam hal ini kami akan bersikap tegas dan tidak ada kompromi," kata Fairid.
Terkait dengan perkembangan penderita COVID-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan 22 orang dalam pemantauan (ODP) dan 23 pasien dalam pengawasan (PDP).
Dia menerangkan pemantauan ODP dilakukan di rumah masing-masing orang tersebut, sedangkan penanganan PDP di rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan penanganan COVID-19.
Baca juga: Palangka Raya zona merah, perayaan Nyepi diminta tidak ada berkumpul
Pemantauan terhadap dua di antara 22 ODP sudah selesai. Dari 23 PDP itu, delapan orang dinyatakan negatif, dua positif COVID-19 dan 13 lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium.
Dia menerangkan dua positif COVID-19 itu warga Palangka Raya. Satu orang diketahui memiliki riwayat bepergian ke luar negeri dan satunya bepergian ke wilayah dalam negeri dengan status wilayah terjangkit.
Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk penanggulangan bencana dan berbagai kejadian tak terduga, termasuk dalam penanganan COVID-19.
Masyarakat di "Kota Cantik" diminta tetap tenang dan tidak panik, serta selalu menaati imbauan dan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kalteng semua berdomisili di Palangka Raya
"Kami sudah mengeluarkan kebijakan melarang atau membatasi ASN di lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan tugas atau perjalanan dinas keluar daerah, kecuali dalam kondisi sangat mendesak dan penting," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Pihaknya akan mengawasi pergerakan aparatur pemerintah di "Kota Cantik" itu, agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan seluruh pegawai pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Anstisipasi corona, pemkot semprot disinfektan secara massal di 50 kawasan publik
Jika ditemukan ada oknum yang membandel, terlebih bepergian ke daerah terjangkit dan bukan karena alasan jelas, katanya, akan diberikan sanksi tegas.
"Hal yang kami lakukan ini bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas, tetapi dalam upaya menjaga seluruh masyarakat terhindari dari paparan virus corona. Dalam hal ini kami akan bersikap tegas dan tidak ada kompromi," kata Fairid.
Terkait dengan perkembangan penderita COVID-19, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Andjar Hari Purnomo mengatakan 22 orang dalam pemantauan (ODP) dan 23 pasien dalam pengawasan (PDP).
Dia menerangkan pemantauan ODP dilakukan di rumah masing-masing orang tersebut, sedangkan penanganan PDP di rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan penanganan COVID-19.
Baca juga: Palangka Raya zona merah, perayaan Nyepi diminta tidak ada berkumpul
Pemantauan terhadap dua di antara 22 ODP sudah selesai. Dari 23 PDP itu, delapan orang dinyatakan negatif, dua positif COVID-19 dan 13 lainnya masih menunggu hasil uji laboratorium.
Dia menerangkan dua positif COVID-19 itu warga Palangka Raya. Satu orang diketahui memiliki riwayat bepergian ke luar negeri dan satunya bepergian ke wilayah dalam negeri dengan status wilayah terjangkit.
Pemerintah Kota Palangka Raya menyiapkan anggaran Rp10 miliar untuk penanggulangan bencana dan berbagai kejadian tak terduga, termasuk dalam penanganan COVID-19.
Masyarakat di "Kota Cantik" diminta tetap tenang dan tidak panik, serta selalu menaati imbauan dan arahan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 di Kalteng semua berdomisili di Palangka Raya