Bartim buka layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui whatsapp

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Kabupaten Barito Timur,Bartim,corona,virus corona

Bartim buka layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui whatsapp

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bartim terpaksa menutup loket layanan pembuatan dokumen kependudukan sejak 24 Maret hingga 9 April 2020, agar tidak terjadi kontak fisik yang bisa menyebabkan penularan COVID-19. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, membuka layanan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi whatsapp untuk mencegah kontak fisik secara langsung selama wabah virus Corona atau COVID-19.

Loket pelayanan pembuatan  dokumen kependudukan ditutup untuk sementara waktu sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bartim Nakaria melalui Sekretaris Albert Jepie di Tamiang Layang, Rabu

"Loket ditutup terhitung sejak 24 Maret 2020 hingga 9 April 2020. Bagi warga yang ingin membuat dokumen kependudukan bisa menggunakan aplikasi whatsapp,” katanya di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, ada empat nomor layanan whatsapp yang bisa dihubungi warga jika ingin mengurus dokumen. Untuk informasi pelayanan umum bisa menghubungi 082149929417.

Baca juga: Dinsos Barito Timur terpaksa tunda finalisasi DTKS

Albert mengatakan untuk pengurusan KTP, KIA, KK dan pindah datang. bisa menghubungi nomor 081227334445. Sedangkan untuk pengurusan  akta Kematian pada nomor 081351890580, dan untuk pengurusan akta perkawinan dan perceraian pada nomor 081349403010.

"Layanan via whatsapp dibuka pada tiap hari kerja sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib. Seteleh berkomunikasi dan melengkapi persyaratan yang diminta melalui whatsapp, dokumen yang diperlukan warga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dilanjutkan mantan Camat Benua Lima itu, setelah dokumen diterbitkan, operator kan menghubungi warga untuk mengambil dokumen yang dibuat ke Dinas Dukcapil Bartim.

DIa menyadari bahwa Bartim sekarang ini berada di tengah-tenah zona merah. Hal ini juga menindaklanjuti surat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil terkait terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

“Waktu untuk pelayanan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan melalui aplikasi Whatsapp dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan situasi terkini terkait COVID-19 dan petunjuk dari Dirjen Dukcapil," demikian Albert.

Baca juga: Pemkab Bartim diminta sediakan bahan pangan murah selama wabah corona

Baca juga: Dua warga Bartim kategori ODP dirawat di ruang isolasi RSUD Tamiang Layang

Baca juga: Pemkab Bartim pacu pengembangan padi gogo