Enam fraksi DPRD Barito Utara sampaikan pandangan umum tiga raperda

id fraksi dprd barito utara,raperda barut,pandangan umum,dprd barito utara

Enam fraksi DPRD Barito Utara sampaikan pandangan umum tiga raperda

Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Sekda H Jainal Abidin memberikan isyarat tidak bersalaman kepada anggota DPRD setempat usai rapat paripurna dewan di Muara Teweh, Senin (23/3/2020).ANTARA/HO

Muara Teweh (ANTARA) - Enam fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah sampaikan pandangan umum terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), pada rapat paripurna DPRD di ruang sidang DPRD setempat di Muara Teweh, Senin.

Tiga raperda tersebut yaitu raperda Kawasan Tanpa Rokok, raperda pengelolaan barang milik daerah dan raperda perubahan kedua atas Perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Keenam fraksi yang menyampaikan padangan umum tiga raperda tersebut Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Dekomrat (F-PD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Fraksi Partai Gerindra (F-PG), Fraksi Amanat Rakyat Karya Sejahtera (F-ARKS) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP).

Rapat paripurna penyampaian pandangan umum tersebut dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua I Permana Setiawan dan Ketua II DPRD Sastra Jaya, Sekda H Jainal Abidin, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Juru bica masing masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga raperda tersebut. Setia juru bicara fraksi menyampaikan beberapa catatan dan saran terhadap raperda tersebut.

Seperti juru bicara fraksi PKB Suhendra yang mengatakan terkait kawasan tanpa rokok. Suhendra mengatakan permasalahan yang sering ditemui dalam pembentukan kawasan tanpa rokok antara lain adalah sumber daya manusia yang lemah dan mensosialisasikan dan mendukung program ini dan anggaran daerah yang kurang.

Selain itu, pengguna rokok elektronik tidak secara ekplisit diatur dalam raperda ini. “Kami berharap untuk memberlakukan hal yang sama terhadap pengguna  rokok elektronik. Dan apakah sudah diatur penyediaan area-area khusus bagi para perokok,. Mohon penjelasnnya,” kata Suhendra.