Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah Budi Santoso memastikan, bagi warga yang terdampak COVID-19, baik itu dinyatakan positif, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) beserta dengan keluarganya, berhak mendapatkan bantuan beras gratis dari pemerintah setempat.
"Bantuannya itu beras sebrat 400 gram per jiwa per hari selama 14 hari. Hal itu juga sudah termasuk anak dan istri pasien positif COVID-19, ODP dan PDP," kata Budi di Palangka Raya, Kamis.
Beras cadangan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia itu sebenarnya setiap kabupaten/kota dititipkan 100 ton. Maka dari itu pemerintah daerah setempat bisa menggunakan beras tersebut, untuk membantu warganya yang terdampak COVID-19.
Mengenai data warga yang terdampak COVID-19 di Kalteng semuanya ada di Dinkes Kalteng serta setiap kabupaten/kota mengantongi data tersebut. Hanya saja yang berhak mendapatkan tersebut adalah warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sesuai daerah setempat.
"Beras cadangan Kemensos RI yang dititipkan di kabupaten/kota bisa digunakan, misalnya Kota Palangka Raya sudah menjadi zona merah bisa menggunakan beras tersebut untuk membantu warga yang terdampak COVID-19," katanya.
Budi mengungkapkan, bagi daerah dengan jumlah ODP dan PDP nya berjumlah di atas 70 orang tentunya bisa menggunakan beras cadangan milik Kemensos itu untuk membantu warga tersebut.
Tetapi apabila jumlah warga yang masuk dalam data ODP dan PDP hanya berada di angka di bawah 50, disarankan menggunakan beras cadangan milik pemerintah kabupaten/kota setempat.
Baca juga: Dinsos Kalteng semprot sejumlah pemukiman cegah penyebaran COVID-19
"Kalau ODP dan PDP nya hanya 10 atau 20 belum sampai 70 orang, maka alangkah baiknya menggunakan beras cadangan milik pemkab setempat masing-masing saja," ucapnya.
Mengenai adanya informasi pembagian beras gratis untuk seluruh masyarakat dengan kondisi darurat COVID-19, Budi menegaskan, dirinya sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Dinsos Kalteng pun mengeluarkan bantuan tentunya tidak sembarang, melainkan sesuai aturan yang diarahkan oleh pemerintah pusat dan Kementerian Sosial RI.
"Kalau mengenai hal itu saya tidak tahu, tetapi saya tidak tahu kalau itu ada kebijakan dari kepala daerah di amsing-masing wilayah. Yang jelas kami memberikan bantuan itu sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian mantan Asisten Maneger Kalteng Putra periode 2018 itu.
Baca juga: 800 pekerja di Kalteng kena PHK dan dirumahkan akibat Covid-19
Baca juga: Frekuensi kunjungan dan penumpang kapal laut dari dan ke Kalteng turun