Garut (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan banding hukuman mati dari dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi daring di Kabupaten Garut, Jawa Barat, sehingga kedua pelaku itu tetap harus menjalani hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Garut.
"Putusan MA bahwa keduanya tetap divonis hukuman mati," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, pelaku pembunuhan yang mendapatkan vonis hukuman mati yakni Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) oleh Pengadilan Negeri Garut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, kata Dapot, memutuskan hukuman paling berat terhadap kedua terdakwa karena perbuatannya direncanakan dan tergolong sadis.
Namun kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatan atas putusan majelis hakim, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya ditolak, lalu kembali mengajukan ke MA.
"Mengajukan banding ke MA hasilnya tetap divonis mati," kata Dapot.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksi pembunuhannya pada 30 Januari 2019, lalu mayatnya dibuang ke jurang di Cikandang, Kecamatan Cikajang, Garut.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara hingga mengetahui identitas korban yakni Yudi yang bekerja sebagai sopir taksi daring di Bandung, berikut mengetahui para pelaku dan menangkapnya.
Pengakuan pelaku bahwa aksi pembunuhan itu sudah direncanakan karena ingin memiliki mobil milik korban.
Kedua pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dengan tujuan ke Garut, di perjalanan korban dianiaya menggunakan senjata tajam, kemudian dilindas mobil berulang-ulang hingga akhirnya korban tewas.
Berita Terkait
Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain
Rabu, 24 April 2024 0:39 Wib
Pakar bagikan tips agar masyarakat tak tertipu AI saat belanja daring
Minggu, 21 April 2024 20:16 Wib
Pekerjaan ojek 'online' dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 11:54 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Disnakertrans Kalteng siap terima pengaduan THR secara online
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Begini cara bayar belanja online kebutuhan Ramadan dengan BRIVA di BRImo
Senin, 25 Maret 2024 16:15 Wib