DPKP Gumas manfaatkan berbagai peluang pacu PAD
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Letus Guntur mengatakan pihaknya mendapat tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari penjualan ikan afkir jenis patin.
"Ikan afkir ini merupakan benih yang tidak terjual sehingga dibesarkan oleh Balai Benih Ikan (BBI). Saat sudah layak dikonsumsi, ikan tersebut dijual dan menjadi sumber PAD," ucap Letus saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Ia menjelaskan di Gumas terdapat dua BBI, yakni BBI Kuala Kurun di Kecamatan Kurun dan BBI Tewah di Kecamatan Tewah. Kedua BBI tersebut menjual benih ikan yang menjadi sumber PAD.
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas itu menyebut, ikan patin yang baru saja pihaknya jual berasal dari BBI Tewah. Secara keseluruhan berat ikan patin yang dijual sekitar 100 kilogram.
Patin tersebut dijual dengan harga yang terbilang murah, yakni Rp22 ribu perkilogram. Patin banyak dipesan oleh para pembeli yang berasal dari Kota Kuala Kurun.
Mengingat saat ini sedang dalam keadaan pandemi virus corona atau COVID-19, maka DPKP Gumas menerapkan layanan antar kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam waktu dua hari, sambung dia, seluruh ikan patin afkir tadi habis terjual dan telah diantar oleh para pegawai DPKP Gumas kepada para pembeli di Kuala Kurun.
"Dari penjualan patin afkir sebanyak 100 kilogram tadi kami mendapat PAD Rp2,2 juta. Kami akan terus berusaha agar target PAD DPKP Gumas dapat tercapai," jelas Letus.
Lebih lanjut ia menuturkan, BBI Kuala Kurun dan Tewah menyediakan beragam jenis benih ikan yang dapat dibeli oleh masyarakat yang ingin melakukan budidaya ikan, seperti gurame, patin, nila hingga pepuyu.
Bahkan, kata dia, untuk BBI Kuala Kurun sudah mendapat sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tiga jenis ikan, yakni nila, patin dan gurame.
"Sertifikat itu menunjukkan kualitas benih ikan nila, patin dan gurame yang dihasilkan di BBI Kuala Kurun sudah terjamin, serta pembenihan telah dilakukan sesuai standar yang berlaku," demikian Letus.
"Ikan afkir ini merupakan benih yang tidak terjual sehingga dibesarkan oleh Balai Benih Ikan (BBI). Saat sudah layak dikonsumsi, ikan tersebut dijual dan menjadi sumber PAD," ucap Letus saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.
Ia menjelaskan di Gumas terdapat dua BBI, yakni BBI Kuala Kurun di Kecamatan Kurun dan BBI Tewah di Kecamatan Tewah. Kedua BBI tersebut menjual benih ikan yang menjadi sumber PAD.
Pria yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Gumas itu menyebut, ikan patin yang baru saja pihaknya jual berasal dari BBI Tewah. Secara keseluruhan berat ikan patin yang dijual sekitar 100 kilogram.
Patin tersebut dijual dengan harga yang terbilang murah, yakni Rp22 ribu perkilogram. Patin banyak dipesan oleh para pembeli yang berasal dari Kota Kuala Kurun.
Mengingat saat ini sedang dalam keadaan pandemi virus corona atau COVID-19, maka DPKP Gumas menerapkan layanan antar kepada pembeli yang sebelumnya telah memesan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam waktu dua hari, sambung dia, seluruh ikan patin afkir tadi habis terjual dan telah diantar oleh para pegawai DPKP Gumas kepada para pembeli di Kuala Kurun.
"Dari penjualan patin afkir sebanyak 100 kilogram tadi kami mendapat PAD Rp2,2 juta. Kami akan terus berusaha agar target PAD DPKP Gumas dapat tercapai," jelas Letus.
Lebih lanjut ia menuturkan, BBI Kuala Kurun dan Tewah menyediakan beragam jenis benih ikan yang dapat dibeli oleh masyarakat yang ingin melakukan budidaya ikan, seperti gurame, patin, nila hingga pepuyu.
Bahkan, kata dia, untuk BBI Kuala Kurun sudah mendapat sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk tiga jenis ikan, yakni nila, patin dan gurame.
"Sertifikat itu menunjukkan kualitas benih ikan nila, patin dan gurame yang dihasilkan di BBI Kuala Kurun sudah terjamin, serta pembenihan telah dilakukan sesuai standar yang berlaku," demikian Letus.