Belum batalkan iuran, BPJS Kesehatan tunggu Pemerintah ubah Perpres 75/2019
Namun, mereka berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan bunyi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengatakan belum membatalkan kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kendati adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan akhir Februari 2020 lalu.
BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.
"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin.
BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut.
Namun, mereka berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan bunyi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:
Baca juga: Pembatalan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan Palangka Raya tunggu petunjuk Pusat
"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada April.
Baca juga: Peserta apresiasi penerapan pembatasan sosial di BPJS Kesehatan Palangka Raya
Namun, apabila sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.
"Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta optimalkan pendataan calon PBI BPJS
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong faskes tingkatkan layanan berbasis teknologi
Baca juga: BPKAD anggarkan Rp20 miliar untuk PBI BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75/2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.
"BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM," tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin.
BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut.
Namun, mereka berdalih bahwa putusan MA baru berlaku setelah 90 hari berdasarkan bunyi Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 yang berbunyi:
Baca juga: Pembatalan kenaikan iuran, BPJS Kesehatan Palangka Raya tunggu petunjuk Pusat
"Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum."
Atas dasar itu, BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada April.
Baca juga: Peserta apresiasi penerapan pembatasan sosial di BPJS Kesehatan Palangka Raya
Namun, apabila sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut.
"Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta optimalkan pendataan calon PBI BPJS
Baca juga: BPJS Kesehatan dorong faskes tingkatkan layanan berbasis teknologi
Baca juga: BPKAD anggarkan Rp20 miliar untuk PBI BPJS Kesehatan