Tamiang Layang (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ariantho S Muler mengingatkan sekaligus meminta agar seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan yang ada di wilayah setempat, agar melaksanakan intruksi Presiden Joko Widodo dalam perihal pemberian keringanan kredit.
Presiden Jokowi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan secara resmi bahwa keringanan kredit diberikan kepada seluruh masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19, kata Ariantho di Tamiang Layang, Rabu.
"Saat ini masih ada masyarakat di Kabupaten Bartim yang mengeluh bahwa mereka masih ditagih-tagih kreditnya. Ada juga yang diancam akan ditarik kendaraan roda kreditnya," beber dia.
Menurut politisi PKPI itu, dalam Perataran OJK (POJK) nomor : 11/POJK.03/2020 telah mengatur keringanan kredit, memuat jelas tentang macam-macam keringanan kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya.
Kebijakan pemerintah terkait keringanan kredit merupakan kebijakan yang sangat pantas diambil sebagai langkah dalam menjaga stabilitas perekonomian di masyarakat.
"Warga di Bartim saat ini sangat merasakan dampak secara ekonomi dan lesunya usaha. Sangatlah patut jika perbankan dan perusahaan pembiayaan di Bartim turut melaksanakan kebijakan Presiden RI Joko Widodo," kata Ariantho.
Baca juga: DPRD sepakati program kerja penanggulangan COVID-19 di Bartim
Dijelaskan Ariantho, saat ini, semua pemangku kepentingan tidak hanya Focus pada perang melawan COVID-19 tapi juga bersama-sama meminimalisir dampak sosial yang terjadi, salah satunya adalah masalah ekonomi masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, wajar jika pihak perbankan dan perusahaan pembiayaan juga bisa menjalankan apa yang menjadi Intruksi Presiden dan OJK, sehingga dua hal yang diinginkan di Bartim, yakni segera bebas COVID-19 dan terjaganya stabilitas ekonomi masyarakat tetap bisa memenuhi dan membiayai kebutuhan pokoknya tiap hari.
Dalam menjaga stabilitas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan atau dalam rangka menghadapi bahaya ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dana tau stabilitas sistem keuangan.
"Saya berharap perbankan dan perusahaan pembiayaan memberikan informasi terkait keringanan kredit dan tidak rumit. Selain itu, birokrasi maupun administrasi pengurusannya kepada masyarakat tidak rumit," katanya.
Wakil rakyat Bartim itu juga mengingatkan agar perbankan dan pembiayaan menyampaikan informasinya kepada warga selaku pelaku kredit, bahwa ada keringanan kredit.
"Jangan sampai ada penarikan paksa. Kasian masyarakat yang sudah terhimpit perekonomiannya karena dampak pandemi COVID-19 menjadi tambah sengsara," kata Ariantho.
Dia juga meminta masyarakat selaku pelaku kredit agar tidak mudah percaya dengan calo atau seseorang yang menjanjikan bisa mengurus keringanan kredit, karena keringanan kredit merupakan kebijakan pemerintah yang wajib dilaksanakan.
Baca juga: Optimalkan penanganan Covid-19, DPRD Bartim dukung realokasi anggaran
Baca juga: DPRD Bartim awasi pelayanan puskesmas menanggulangi COVID-19