Pemda harus dampingi 964 desa di Kalteng dapatkan dana desa tahap pertama

id Kalimantan Tengah,Kalteng,Ketua Komite 1 DPD RI,Teras Narang,Agustin Teras Narang,COVID-19,dana desa

Pemda harus dampingi 964 desa di Kalteng dapatkan dana desa tahap pertama

Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang. ANTARA/HO-dokumen pribadi

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang mengingatkan sekaligus meminta seluruh pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, agar segera mendampingi 964 desa yang belum mendapatkan dana desa tahap pertama tahun 2020.

Penyaluran dana desa untuk tahap pertama belum mencapai angka 50 persen atau hanya sekitar 469 dari 1.433 desa yang ada di Provinsi Kalteng, kata Teras Narang melalui rilis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

"Masih ada sebanyak 964 desa yang mengalami kendala mendapatkan dana desa. Jadi, kami mendorong Pemda se-Kalteng mendampingi desa-desa itu agar dana desa dapat segera tersalurkan," tambahnya.

Dikatakan, Pemerintah Pusat dalam rangka menangani Pandemi Covid-19, telah mengambil langkah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona.

Presiden Jokowi sendiri telah memberi instruksi pemanfaatan dana desa untuk situasi saat ini, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga menyiapkan aturan turunan dari Perppu nomor 1 tahun 2020.

"Faktanya masih banyak desa belum menerima penyaluran dana desa tahap pertama, salah satunya di Provinsi Kalteng yang penyaluran kurang dari 50 persen," kata Teras Narang.

Menurut senator asal Provinsi Kalteng itu, pemerintah kabupaten melalui jajaran di tingkat kecamatan serta pendamping desa, perlu melihat kendala para kepala desa dalam penyelesaian dokumen yang diperlukan.

Baca juga: DPD RI apresiasi pemerintah hentikan pengadaan barang/jasa fisik

Dia mengatakan keterlambatan penyelesaian APBDes yang menjadi bagian dari dokumen Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD), hanya akan membuat desa menjadi gagap dalam menghadapi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

"Apalagi sekarang ini situasi benar-benar semakin menantang dengan keputusan pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Teras Narang.

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 itu menyatakan bahwa baru Kabupaten Kotawaringin Barat yang memiliki 81 desa dan telah semua tersalurkan dana desa tahap pertama Tahun 2020. Kemudian, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan total 168 desa, angka penyaluran telah mencapai 92,86 persen atau sekitar 156 desa yang disalurkan.

Namun, lanjut dia, ada juga dua Kabupaten di Kalteng yang belum menerima realisasi pencairan Dana Desa sama sekali. Kondisi itu tentu membutuhkan perhatian bersama, agar penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2020 bisa segera dilakukan dengan tuntas.

"Dalam situasi pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, desa-desa dan masyarakat sangat membutuhkan dana desa untuk mendukung langkah pemerintah mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing," kata Teras Narang.

Kepala daerah diharapkan segera mengambil langkah termasuk mengevaluasi kendala pengajuan dana desa dari jajarannya hingga ke tingkat desa. Peraturan Kepala Daerah tentang Dana Desa ini pun didorong juga agar dapat berjalan di tingkat bawah.

Baca juga: Pusat perlu segera terbitkan PP Kedaruratan Kesehatan, kata Teras Narang

Pelaporan realisasi dana desa dan capaian output tahun sebelumnya juga mesti dilaporkan sesuai ketentuan. Dengan kerja bersama, dan saling bersinergi di setiap tingkatan pemerintahan, diharapkan dapat membuat dana desa efektif dipakai sebagai salah satu alternatif penanganan dampak pandemi. 

"Jajaran pemerintah kabupaten mesti lebih sigap membantu menuntaskan penyaluran Dana Desa ini, agar pimpinan daerahnya juga dapat fokus pada isu lain yang lebih mendesak di tengah pandemi ini” kata Teras Narang.

Ketua Komite 1 DPD RI itu pun berjanji akan terus memantau perkembangan penyaluran dana desa ini, serta terus mendorong sinergi di tingkat pemerintah daerah dengan pemerintah desa.

Dia juga mengingatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harapannya bisa mendorong pemerintah kabupaten di wilayahnya untuk segera mengatasi kendala penyaluran dana desa di wilayah mereka masing-masing.

"Dengan dana desa, kita siapkan ketahanan dan kekuatan desa dalam menghadapi tantangan pandemi COVID-19," demikian Teras Narang.

Baca juga: Alokasikan anggaran PUPR dan alutsista tangani covid-19, kata Teras

Baca juga: Teras Narang dukung tiga desa di Gumas jadi Desa Adat