Kuala Pembuang (ANTARA) - Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah setempat, melakukan perjalanan pergi keluar daerah.
“Saya melarang ASN yang ada di Seruyan untuk keluar daerah, dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19,” katanya di Kuala Pembuang, Jumat.
Larangan tersebut dilakukan melalui Surat Edaran Bupati Seruyan terbaru yang menginstruksikan agar seluruh pegawai di lingkungan pemkab, mulai dari staf hingga para pejabat untuk tetap berada di tempat.
“Saya instruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama BKPSDM didukung instansi terkait lainnya, melakukan pemantauan, pendataan hingga pelarangan maupun razia terhadap ASN yang hendak bepergian keluar kota,” tegas Yulhaidir.
Selain itu, seluruh ASN diminta tidak melakukan perjalanan keluar kota dalam rangka perjalanan dinas. Kecuali ada surat izin resmi dari Bupati Seruyan yang harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan di posko pemantauan COVID-19.
Apabila dalam pemeriksaan di posko pemantauan, ada ASN yang membawa SPT dan SPPD kosong, maka ASN yang bersangkutan, tidak diizinkan melanjutkan perjalanan dinasnya.
Menurutnya meskipun saat ini aktivitas seluruh ASN banyak dilakukan dengan pengalihan kerja di rumah, namun jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk bepergian keluar daerah apalagi untuk keperluan tidak jelas.
“Saya harapkan seluruh ASN di Pemkab Seruyan, memberikan contoh positif kepada masyarakat dalam upaya bersama memutus rantai penularan COVID-19, sehingga tidak menyebar di kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hantantiring ini,” katanya menjelaskan.
Orang nomor satu di Seruyan itu menambahkan, semua pihak harus bekerja sama dalam menangani penyebaran COVID-19, seperti yang diketahui kabupaten tetangga sudah menjadi zona merah karena adanya kasus positif.