Jakarta (ANTARA) - PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda kepada nasabah perseroan yang terkena dampak pandemik virus Corona atau COVID-19.
Kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait stimulus kebijakan kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun.
"Kami terus memberikan kemudahan bagi nasabah-nasabah perseroan, di antaranya berupa keringanan pembayaran cicilan sampai dengan satu tahun. Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian," kata Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto, Jakarta, Sabtu.
Kuswiyoto menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sebagai respon atas POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 berbentuk keringanan yang diberikan oleh Pegadaian yaitu berupa perpanjangan jangka waktu, pembebasan tunggakan denda, dan penundaan pembayaran.
Ada pun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yaitu nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemik COVID-19.
"Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya," kata Kuswiyoto.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui situs resmi www.pegadaian.co.id atau datang langsung ke outlet-outlet Pegadaian terdekat.
Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin. Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian juga telah menerapkan protokol "physical distancing" untuk mencegah penularan COVID-19.
Berita Terkait
Kalteng Putra antisipasi permainan cepat Persewar Waropen
Senin, 6 November 2023 18:48 Wib
MES Kalteng-Pegadaian Syariah jajaki kerja sama peningkatan ekonomi syariah
Minggu, 30 Juli 2023 14:49 Wib
Wabup Gumas imbau masyarakat perhatikan legalitas sebelum ikut investasi
Selasa, 25 Juli 2023 22:55 Wib
Pegadaian sasar ibu-ibu majelis taklim di Palangka Raya untuk tingkatkan inklusi syariah
Sabtu, 15 Juli 2023 18:49 Wib
Pegadaian Gelar Lomba Karya Jurnalistik
Selasa, 21 Februari 2023 9:04 Wib
Pegadaian hadirkan aplikasi SAPA yang terintegrasi 'contact center'
Selasa, 10 Januari 2023 17:31 Wib
Kejari geledah rumah pimpinan cabang Pegadaian terkait kasus penyimpangan kredit
Sabtu, 7 Januari 2023 16:18 Wib
Seorang pegawai Pegadaian Barabai terjerat korupsi Rp2,8 miliar
Kamis, 8 September 2022 17:31 Wib