Ini imbauan Ben Brahim kepada warga Kapuas terkait COVID-19
Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat mengimbau masyarakat, agar tidak melaksanakan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang guna mencegah potensi penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah setempat.
“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus menerapkan pola hidup sehat, serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindunganNya,” katanya di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu ia sampaikan, saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan terkait situasi terkini COVID-19 di wilayah setempat yang digelar di depan halaman Masjid Agung Al Mukaram Amanah Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas.
Ben menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan karena terdapat satu warga Kapuas yang positif COVID-19, sehingga mengakibatkan daerah tersebut menjadi zona merah.
Selain itu, juga berdasarkan hasil pertemuan pemkab bersama tokoh agama pada 24 Maret 2020, serta memerhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19, surat edaran Menteri Agama, Maklumat Kepala Kepolisian, fatwa Majelis Ulama Indonesia, surat edaran Bupati Kapuas, serta imbauan MUI Kapuas.
“Ini semua kami lakukan demi menjaga masyarakat Kapuas agar terhindar dari virus corona. Saya berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.
Ben juga mengimbau seluruh pengurus masjid dan umat Islam di Kapuas, agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat sementara waktu dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing, hingga keadaan sudah dipastikan aman.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi dan Kepala Kemenag Kapuas Ahmad Bahruni.
Kemudian, Ketua MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Masrani, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchar Ruslan, Ketua ICMI Kapuas Junaidi dan Ketua FKUB Kapuas Masyumi Rivai, serta perwakilan Pengadilan Agama Kapuas.
“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus menerapkan pola hidup sehat, serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindunganNya,” katanya di Kuala Kapuas, Senin.
Hal itu ia sampaikan, saat jumpa pers bersama sejumlah wartawan terkait situasi terkini COVID-19 di wilayah setempat yang digelar di depan halaman Masjid Agung Al Mukaram Amanah Jalan Tambun Bungai, Kota Kuala Kapuas.
Ben menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan karena terdapat satu warga Kapuas yang positif COVID-19, sehingga mengakibatkan daerah tersebut menjadi zona merah.
Selain itu, juga berdasarkan hasil pertemuan pemkab bersama tokoh agama pada 24 Maret 2020, serta memerhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran COVID-19, surat edaran Menteri Agama, Maklumat Kepala Kepolisian, fatwa Majelis Ulama Indonesia, surat edaran Bupati Kapuas, serta imbauan MUI Kapuas.
“Ini semua kami lakukan demi menjaga masyarakat Kapuas agar terhindar dari virus corona. Saya berharap masyarakat tetap tenang dan menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” katanya.
Ben juga mengimbau seluruh pengurus masjid dan umat Islam di Kapuas, agar tidak menyelenggarakan shalat Jumat sementara waktu dan menggantinya dengan shalat Zuhur di rumah masing-masing, hingga keadaan sudah dipastikan aman.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, Dandim 1011 Kapuas Letkol Inf Ari Bayu Saputro, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi dan Kepala Kemenag Kapuas Ahmad Bahruni.
Kemudian, Ketua MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas Masrani, Ketua LPTQ Kapuas KH Muchar Ruslan, Ketua ICMI Kapuas Junaidi dan Ketua FKUB Kapuas Masyumi Rivai, serta perwakilan Pengadilan Agama Kapuas.