Pemkab Bartim keluarkan protokol transaksi di pasar cegah COVID-19

id Pemkab Bartim keluarkan protokol transaksi di pasar cegah COVID-19,Barito Timur, Bupati Ampera aye mebas

Pemkab Bartim keluarkan protokol transaksi di pasar cegah COVID-19

Pedagang dan pembeli diharapkan mematuhi protokol jual beli di pasar. Petugas Dinas Perdagangan memasang protokol jual beli di pasar pada sejumlah pasar, termasuk di Pasar Dayu di Desa Dayu Kecamatan Karusen Janang, Senin (13/4/2020). ANTARA/HO-Disdag Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan setempat mengeluarkan protokol jual beli di pasar sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Bartim Karioto meminta pedagang dan pengunjung di pasar mematuhinya agar rantai penyebaran COVID-19 bisa dihentikan, khususnya dari sektor perdagangan.

“Dalam protokol jual beli di pasar yang sudah dikeluarkan memiliki sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar, yang terpenting adalah menjaga jarak saat transaksi jual beli,” kata Karioto di Tamiang Layang, Senin.

Menurutnya, dalam protokol kesehatan tersebut mengatur supaya transaksi jual beli di pasar lebih teratur dan singkat. Mereka juga tidak melakukan kontak langsung antara pembeli dan penjual saat melakukan transaksi pembayaran.

Hal terpenting yakni pembeli dan penjual melakukan pembatasan sosial dan pembatasan interaksi fisik, serta memakai masker dan sarung tangan. Hal ini berlaku untuk pasar yang ada di Bartim, baik pasar harian maupun pasar mingguan.

Dalam poin protokol jual beli di pasar disebutkan, pembeli membuat daftar barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar. Menyiapkan keranjang untuk meletakkan uang kembali sehingga tidak bersentuhan antara penjual dan pembeli.

Apabila dilakukan pembayaran non tunai, maka tinggalkan cara pembayaran konvensional. Pembeli tidak menyentuh barang secara langsung tapi hanya menunjuk barang dan penjual mengambil serta memberikan sesuai keinginan pembeli.

Pedagang menyiapkan tempat cuci tangan dan di lokasi usaha masing-masing. Belanja secukupnya sehingga mengurangi waktu di pasar. Setelah melakukan jual beli, segera kembali ke rumah.

Untuk pedagang makanan, tidak menyiapkan tempat makan di lokasi dagang dan hanya melayani pembelian bungkus atau kotakan. Sedangkan pedagang hewan wajib memperhatikan kesehatan dan kebersihan hewan yang di jual. Wajib bagi pembeli dan penjual menggunakan masker.

“Guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, kegiatan Pasar Ramadhan 1441 Hijriah ditiadakan,” demikian Karioto.