Kejari Bartim lelang barang rampasan negara

id Kejaksaan bartim, barito timur, lelang, barang dan jasa, kpknl, palangka raya, mobil, tipikor, tindak pidana korupsi, tamiang layang

Kejari Bartim lelang barang rampasan negara

Sejumlah mobil yang akan dilelang Kejaksaan Negeri Bartim melalui KPKNL Palangka Raya. Kendaraan dan mobil saat ini dalam kondisi terparkir di halaman Kejari Bartim di Tamiang Layang, Senin, (13/4/2020). (ANTARA/Ho-Kejari Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya, pihaknya akan mengadakan lelang barang bukti rampasan untuk negara.

“Lelang tersebut, yakni dari barang rampasan negara yang memiliki kekuatan hukum tetap atau 'inkracht'. Dari perkara tindak pidana korupsi (tikpikor), narkotika dan illegal logging,” kata Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Selasa.

Menurutnya, dari perkara tindak pidana korupsi yakni sebanyak 15 mobil berbagai jenis, seperti suzuki katana dan kijang KF standar dan long.

Sedangkan barang yang dilelang dari tindak pidana narkotika dan illegal loging dari 16 orang terpidana juga beraneka ragam, mulai dari telepon genggam, sepeda motor dan truk.

Lelang tetap menggunakan sistem daring atau 'online' melalui situs web resmi, yakni www.lelang.go.id. Lelang dilaksanakan pada 15 April 2020 dengan cara 'clossed bidding' atau penawaran tertutup tanpa kehadiran peserta.

Peminat bisa melihat mobil yang akan dilelang pada kantor Kejari Bartim hingga 13 April 2020. Sedangkan barang lelang hasil tindak pidana narkotika dan illegal logging bisa dilihat peminat hingga 14 April 2020.

Proses lelang bisa diiikuti warga Bartim yang berminat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan terlebih dulu. Peminat hanya perlu membuat akun virtual pada situs web www.lelang.go.id dan mengaktifkannya.

Jumlah atau nominal yang diseterkan ke nomor akun virtual harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan. Uang jaminan harus sudah diterima KPKNL Palangka Raya selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Sedangkan pelunasan harga lelang diberikan jangka waktu lima hari setelah lelang dan biaya lelang pembeli sebesar tiga persen dari nilai lelang.

“Pengumuman secara resmi sudah disampaikan ke publik. Warga Bartim yang berminat bisa mengikuti lelangnya dan yang terpenting, dana hasil lelang akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai pendapatan negara,” jelas Roy.