Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa program pemerintah bisa saja gagal terlaksana jika tidak diiringi dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Sesungguhnya program pemerintah bisa saja gagal apabila pemberantasan korupsi itu gagal. Tidak pernah ada negara gagal, kecuali gagal karena gagal dalam pemberantasan korupsi," ucap Firli saat memberikan sambutan usai melantik empat pejabat struktural di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa prioritas penanganan korupsi saat ini diarahkan kepada "case building" dengan beberapa prioritas yaitu korupsi di bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, dan tata niaga yang berdampak signifikan terhadap kemajuan perekonomian nasional.
KPK, kata dia, juga membentuk satuan tugas (satgas) yang efektif dalam upaya pemberantasan korupsi mulai dari satgas penyelidikan, satgas penyidikan, dan satgas penuntutan.
"Terutama digunakan dan menempatkan informasi yang diberikan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berupa laporan hasil dari analisis keuangan PPATK dan juga menempatkan hasil laporan pemeriksaan dari mitra kerja kita yang lain baik itu BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ujarnya.
Selanjutnya, ia mengatakan penanganan kasus korupsi diupayakan untuk menggabungkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hal ini dianggap penting dalam rangka untuk pengembalian kerugian negara dan kerugian uang negara," ungkap Firli.
Kemudian, kata dia, adanya kolaborasi antara bidang pencegahan dan penindakan.
"Lakukan kegiatan penindakan kepada pencegahan, pencegahan kepada penindakan sehingga bisa terjadi kolaborasi pencegahan dan penindakan," ucap Firli.
KPK, kata Firli, juga terus mengoptimalkan supervisi dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Terus mengoptimalkan wadah-wadah informasi, supervisi, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah," kata dia.
KPK juga akan membangun solidaritas kelembagaan dan menjadikan hubungan yang kompak dan solid di antara aparat penegak hukum dan APIP.
"Selanjutnya, upaya penindakan kami sungguh berharap melakukan upaya untuk prioritas pengembalian kerugian negara dan uang negara karena sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," kata Firli.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan pesan kepada empat pejabat struktural yang baru dilantik agar memberikan andil dalam pemberantasan korupsi.
"Tetapi harus diingat penegakan hukum harus menimbulkan kepatuhan hukum, penegakan hukum harus menimbulkan rasa keadilan, dan penegakan hukum harus mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dan jauh dari kegaduhan," ujar Firli.
Adapun empat pejabat tersebut, yakni Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Pol Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mochamad Hadiyana sebagai Deputi Informasi dan Data (INDA) KPK.
Selanjutnya, Jaksa Fungsional pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung yang saat ini diperbantukan pada KPK Ahmad Burhanudin sebagai Kepala Biro Hukum KPK dan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Berita Terkait
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
KPK sebut masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat pusat dan daerah
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK
Rabu, 24 April 2024 20:02 Wib
Sebanyak 66 pegawai KPK pelaku pungli di rutan akhirnya dipecat
Rabu, 24 April 2024 16:43 Wib
Pj Bupati Barut hadiri rakor pemberantasan korupsi terintegrasi
Rabu, 24 April 2024 16:29 Wib
Pemprov Kalteng laksanakan delapan langkah preventif dan edukatif berantas korupsi
Selasa, 23 April 2024 15:21 Wib
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
20 saksi diperiksa KPK terkait penyidikan korupsi di LPEI
Sabtu, 20 April 2024 14:01 Wib