Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas

id Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas,Polres Kapuas,Uang Palsu

Mantan kepala desa diduga edarkan uang palsu di Kapuas

Mantan kepala desa yang diduga mengedarkan uang palsu di Kapuas, Kalimantan Tengah. ANTARA/ HO-Polres Kapuas

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, ditangkap Satuan Reskrim Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, karena dilaporkan telah mengedarkan uang palsu di Kota Kuala Kapuas.

“Terlapor warga Barito Kuala, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemalsuan uang,” kata Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo  di Kuala Kapuas, Kamis.

Kejadian berawal di sebuah warung di kawasan jalan Jepang atau lintas Trans Kalimantan Kota Kuala Kapuas. Saat itu mantan kepala desa berinisial R itu datang ke sebuah warung milik Eva Ayu yang merupakan korban.

Tersangka memesan minuman dan menikmatinya. Setelah beberapa saat kemudian, pelaku melakukan pembayaran dengan uang sebesar Rp100 ribu, namun korban curiga dengan uang tersebut dan meminta untuk menukar dengan uang lainnya.

“Setelah merasa dicurigai oleh korban, pelaku ini langsung pergi dari warung dan meninggalkan uang yang diduga palsu tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas,” terang Tri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, untuk di Kapuas sendiri pelaku sudah mengedarkan uang palsu di tiga lokasi tersebut dengan modus berpura-pura membeli sesuatu. 

Lokasi pelaku menjalankan aksinya yaitu di Bundaran Besar Jalan Pemuda, daerah Sei Baras jalan Trans Kalimantan dan terakhir di Jalan Jepang di sebuah warung.

Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya ada sebanyak 10 juta rupiah ditukar dengan uang asli sebesar Rp3 juta dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas

“Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu 100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” ucapnya.

Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Kapuas terus bertambah hingga menjadi 10 orang

Baca juga: Kasus positif COVID-19 terbaru di Kapuas termasuk kluster Gowa