Izin operasional toko tak ikuti aturan di Palangka Raya, terancam dicabut

id Polresta palangka raya, polisi, psbb, pembatasan sosial berskala besar, izin operasional, toko, usaha

Izin operasional toko tak ikuti aturan di Palangka Raya, terancam dicabut

Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian. (ANTARA/Adi Wibowo)

Palangka Raya (ANTARA) - Bagi pemilik toko yang menjual makanan serta barang lainnya di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah apabila tidak mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.

Kepala Bagian Operasi Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, Senin, membenarkan mengenai hal tersebut, bahkan personel yang dilibatkan dalam PSBB juga sudah siap menjalankan tugasnya selama dua pekan.

"Sesuai Peraturan Wali Kota Palangka Raya, toko atau pedagang yang tidak mengindahkan teguran dari petugas, maka izin operasional toko tersebut akan dicabut sesuai aturan yang sudah berlaku," katanya di Palangka Raya.

Untuk jam operasional pasar atau usaha di Palangka Raya berdasarkan Perwali Nomor 07 Tahun 2020 yakni pasar tradisional seperti Pasar Kahayan, Pasar Besar, Pasar Datah Manuah dan Pasar Rajawali waktu operasionalnya dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Pasar modern atau toko modern mulai beroperasi dari pukul 09.00-19.00 WIB. Kemudian Pasar Subuh waktu beroperasinya pukul 03.30-07.00 WIB, Pasar Blauran waktu beroperasinya pukul 16.00-19.30 WIB.

"Sedangkan untuk pelaku usaha seluruh bidang kuliner, bahan makanan, sembako, buah-buahan, alat tulis kantor, foto copy, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), tekstil dan barang lainnya, waktu operasionalnya dimulai dari pukul 09.00-19.30 WIB," jelasnya.

Perwira Polri berpangkat melati satu itu mengingatkan, rumah makan dipersilakan berjualan sampai waktu yang sudah ditentukan, namun tidak diperkenankan melayani warga yang ingin menyantap hidangan tersebut di rumah makan itu.

Apabila kedapatan ada rumah makan yang melakukan hal tersebut, tentunya akan dilakukan peringatan oleh tim gabungan yang melaksanakan PSBB di Palangka Raya.

"Rumah makan wajib melayani konsumennya dengan cara membungkus saja, hal ini guna menghindari kerumunan yang dapat menularkan wabah COVID-19 berkembang," ungkapnya.

Dengan adanya PSBB yang diberlakukan pemerintah setempat selama 14 hari, bertujuan menekan penyebaran serta angka orang terjangkit COVID-19 di 'Kota Cantik' sebutan Palangka Raya.

Petugas yang terlibat dalam PSBB di hari pertama, kebanyakan hanya melakukan teguran kepada masyarakat yang tidak mengindahkan aturan. Sedangkan apabila sudah berkali-kali melanggar, maka petugas tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai perwali.