Pemkab Bartim minta pendampingan BPKP dalam penggunaan anggaran COVID-19
Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta pendampingan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam penggunaan anggaran COVID-19 sebesar Rp61 miliar.
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, hal ini sesuai petunjuk pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa melaksanakan percepatan dalam penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Kita akan ikuti sesuai instruksi pemerintah pusat dan meminta pendampingan dalam pelaksanaan program percepatan penanganan COVID-19,” kata Ampera AY Mebas usai mengikuti rapat koordinasi program percepatan penanganan COVID-19 di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, diantaranya komitmen para kepala daerah se-Kalteng dalam menindaklanjuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Bartim dalam upaya menciptakan pemerintahan yang amanah. Untuk itu, Pemkab Bartim akan berkomitmen melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan BPKP Kalteng, APIP, lembaga hukum, Inspektorat Jenderal Kemendagri, KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemkab Bartim menganggarkan Rp61 miliar untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19. Dana tahap pertama sebesar Rp7,78 miliar, terdiri dari Rp5,78 miliar merupakan dana untuk penanganan COVID-19 atas penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial yang bersumber dari dana transfer pusat. Dan Rp2 miliar dari belanja tidak terduga dari struktur APBD Perubahan 2020.
Tahap kedua, pada struktur APBD Perubahan 2020 untuk penanganan COVID-19 dari pagu awal belanja tidak terduga Rp2 miliar ditambah Rp47,377 miliar sehingga menjadi Rp49,377 miliar.
Penambahan dana sebesar Rp47,377 miliar digunakan untuk pencegahan dan atau penanganan wabah COVID-19, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Selain itu, ada penambahan belanja baru pada belanja bansos atau ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp6,142 miliar.
“Sesuai dengan arahan Inspektorat Jendral Kemendagri Bachtiar Sinaga, kita akan meminta pendampingan dari pihak terkait, dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19,” katanya.
Melalui konferensi video, Pemkab Bartim yang dipimpin langsung Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengikuti rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 yang difasilitasi Pemprov Kalteng, Rabu (13/5) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari komitmen kepala daerah yang dibahas pada rapat sebelumnya, yakni rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Rapat kordinasi percepatan penanganan COVID-19 turut diikuti Bupati Bartim Ampera AY Mebas bersama kepala daerah lainnya se-Kalteng, Sekda Kalteng Fahrizal Fikri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP Kalteng.
Baca juga: Anggaran COVID-19 tak langsung habis sekali pakai, kata Bupati Bartim
Baca juga: Masyarakat Bartim sangat terbantu bantuan sosial
Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengatakan, hal ini sesuai petunjuk pemerintah pusat agar pemerintah daerah bisa melaksanakan percepatan dalam penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Kita akan ikuti sesuai instruksi pemerintah pusat dan meminta pendampingan dalam pelaksanaan program percepatan penanganan COVID-19,” kata Ampera AY Mebas usai mengikuti rapat koordinasi program percepatan penanganan COVID-19 di Tamiang Layang, Kamis.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang disampaikan dalam rapat koordinasi tersebut, diantaranya komitmen para kepala daerah se-Kalteng dalam menindaklanjuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Pemkab Bartim dalam upaya menciptakan pemerintahan yang amanah. Untuk itu, Pemkab Bartim akan berkomitmen melaksanakan percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan BPKP Kalteng, APIP, lembaga hukum, Inspektorat Jenderal Kemendagri, KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemkab Bartim menganggarkan Rp61 miliar untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19. Dana tahap pertama sebesar Rp7,78 miliar, terdiri dari Rp5,78 miliar merupakan dana untuk penanganan COVID-19 atas penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial yang bersumber dari dana transfer pusat. Dan Rp2 miliar dari belanja tidak terduga dari struktur APBD Perubahan 2020.
Tahap kedua, pada struktur APBD Perubahan 2020 untuk penanganan COVID-19 dari pagu awal belanja tidak terduga Rp2 miliar ditambah Rp47,377 miliar sehingga menjadi Rp49,377 miliar.
Penambahan dana sebesar Rp47,377 miliar digunakan untuk pencegahan dan atau penanganan wabah COVID-19, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Selain itu, ada penambahan belanja baru pada belanja bansos atau ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp6,142 miliar.
“Sesuai dengan arahan Inspektorat Jendral Kemendagri Bachtiar Sinaga, kita akan meminta pendampingan dari pihak terkait, dalam penggunaan anggaran penanganan COVID-19,” katanya.
Melalui konferensi video, Pemkab Bartim yang dipimpin langsung Bupati Bartim Ampera AY Mebas mengikuti rapat koordinasi percepatan penanganan COVID-19 yang difasilitasi Pemprov Kalteng, Rabu (13/5) kemarin.
Rapat koordinasi tersebut sebagai tindak lanjut dari komitmen kepala daerah yang dibahas pada rapat sebelumnya, yakni rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi.
Rapat kordinasi percepatan penanganan COVID-19 turut diikuti Bupati Bartim Ampera AY Mebas bersama kepala daerah lainnya se-Kalteng, Sekda Kalteng Fahrizal Fikri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan BPKP Kalteng.
Baca juga: Anggaran COVID-19 tak langsung habis sekali pakai, kata Bupati Bartim
Baca juga: Masyarakat Bartim sangat terbantu bantuan sosial