Dinsos dan camat di Bartim diperintahkan buka posko pengaduan bantuan sosial

id Dinsos dan camat di Bartim diperintahkan buka posko pengaduan bantuan sosial, Barito timur, bantuan sosial

Dinsos dan camat di Bartim diperintahkan buka posko pengaduan bantuan sosial

Kepala Dinas Sosial Bartim Rusdianor. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas memerintahkan Kepala Dinas Sosial dan Camat setempat membuka posko pengaduan terkait bantuan sosial.

“Dinsos dan kecamatan harus membuka posko pengaduan bansos di 10 kantor kecamatan agar data penerima bansos bisa transparan dan bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga bantuan yang disalurkan, baik dari Kemensos, Provinsi  Kalteng, Pemkab Bartim dan pemerintah desa se-Bartim terkait Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) bisa tepat sasaran,” kata Ampera AY MEbas di Tamiang Layang, Sabtu.

Menurut Ampera, segala bentuk aduan masyarakat terkait penyaluran bansos akan dijadikan bahan evaluasi dan verifikasi oleh pemerintah kecamatan dan Dinas Sosial Bartim. Untuk itu, kritik terkait data bansos diharapkan bisa diterima dengan sebaik-baiknya, asalkan tidak tendensius.

Ditegaskan Ampera, bekerja sebagai pelayan masyarakat memiliki risiko akan menerima kritik, bahkan hujatan. Namun, semua itu tidak perlu melemahkan semangat bekerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlebih lagi saat pandemi COVID-19.

“Namun kritik dan hujatan itu kiranya bisa kita jadikan motivasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” orang nomor satu di Pemkab Bartim itu.

Kepala Dinas Sosial Bartim Rusdiannor menyatakan siap membentuk posko pengaduan bansos di kecamatan. Dia juga menyatakan, saat ini sedang dilakukan evaluasi dan verifikasi bansos agar tidak tumpang tindih, seraya pihaknya memperbaiki data Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos untuk warga terdampak COVID-19.

“Memang data yang dipakai adalah data lama yakni data tahun 2015, dan perlu perbaikan sehingga akan valid dan tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di masyarakat,” kata mantan Asisten I Pemkab Bartim.

Ditambahkan Rusdianor, berdasarkan evaluasi Dinsos masih ditemukan kekeliruan dalam data penerima BST, seperti sudah meninggal dunia, pindah tempat tinggal, serta terdapat yang sudah menjadi keluarga mampu.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk BST merupakan data lama. Ini disebabkan data DTKS terbaru hasil musyawarah desa atau kelurahan pada Maret 2020 belum bisa daring atau online ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kemensos karena finalisasi DTKS ditunda Kemensos akibat wabah COVID-19,” jelas Rusdianor.

Baca juga: Hingga pertengahan Mei, lima pasien positif COVID-19 Bartim dinyatakan sembuh

Baca juga: Bartim perlu membentuk perangkat daerah baru