Kotabaru tiadakan shalat Idul Fitri di lapangan dan Masjid

id Kotabaru,Kotabaru tiadakan shalat Idul Fitri,shalat Ied,shalat Idul Fitri

Kotabaru tiadakan shalat Idul Fitri di lapangan dan Masjid

Warga melintas di dekat spanduk pengumuman tidak adanya kegiatan keagamaan di Masjid Jami, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (23/4/2020). Pengurus yayasan Al Jami Banjarmasin meniadakan kegiatan agama selama ramadhan salah satunya shalat tarawih berjamaah guna mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

Kotabaru (ANTARA) - Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kotabaru, H Sayed Jafar menyampaikan keputusan ditiadakannya shalat Ied 1441 Hijriah pada 24 Mei 2020 di tanah lapang maupun di masjid.

Keputusan tersebut menurut Sayed yang juga menjabat Bupati Kotabaru itu berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Kabupaten Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama (MUI) setempat, FKUB, Pimpinan organasasi Muhammadiyah dan NU serta ulama se-Kabupaten Kotabaru, Selasa.

"Meski ini berat dan sulit, akibat masih mewabahnya COVID-19 termasuk di Kotabaru, maka pelaksanaan shalat Ied 1441 Hijriah di lapangan terbuka dan masjid 1441 Hijriah ditiadakan, dan cukup dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sayed Jafar dengan suara berat.

Pertemuan yang berlangsung di kediaman pribadi Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Jl Hasanuddin Selasa malam usai shalat tarawih hingga tengah malam itu menghasilkan keputusan yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Seruan Bupati Kotabaru No451.11/395/SETDA 20 Mei 2020.

Seruan yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa/lurah se-Kabupaten Kotabaru dan Badan pengelola masjid/mushala se-Kabupaten Kotabaru dan ditembuskan Ketua DPRD Kotabaru serta Ketua Tim Gugus Tugas Prov Kalsel itu menjelaskan tiga alasan yang mendasari keputusan peniadaan shalat Ied di lapangan dan masjid.

Pertama kecenderungan penyebaran COVID-19 masih belum terkandi bahkan mengalami trend meningkat, kedua keselamatan manusia menurut syariat Islam harus diutamakan, untuk memelihara ketertiban dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Sehubungan itu, masyarakat dipersilahkan untuk melaksanakan shalat Iedul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing bersama keluarga.

Penyampaian keputusan oleh Bupati didampingi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diantaranya Kapolres AKBP Andi Adnan Syafruddin, Danlanal Letkol Laut (P) Guruh Dwi Yudhanto, Dandim 1004/Kotabaru Letkol Inf Rony Fitriyanto, Kajari Hariyono Ari Prabowo dan Sekretaris Daerah H Said Akhmad.