Umat Islam di Bartim diminta patuhi edaran Menteri Agama

id Umat Islam di Bartim diminta patuhi edaran Menteri Agama, Bartim, Barito timur, lebaran

Umat Islam di Bartim diminta patuhi edaran Menteri Agama

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur H Abdul Mazid Rahimi. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah H Abdul Majid Rahimi meminta umat Islam setempat mematuhi surat edaran Kementerian Agama untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 144 pada Minggu (24/5) di masjid atau lapangan, tetapi cukup melaksanakannya berjamaah dengan keluarga di rumah.

“Surat Edaran yang disampaikan Kementerian Agama hingga saat ini masih berlaku, karena masih ada wabah COVID-19 di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bartim,” kata Abdul Majid Rahimi di Tamiang Layang, Jumat.

Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri tahun ini. Apa yang disampaikan Kemenag dan MUI bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bagi umat Islam yang ada di Bartim.

Ketua MUI Kabupaten Bartim H Mulyadi mengatakan, saat ini MUI Bartim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05/DP-K-MUI-06-XIX/V/2020, 20 Mei 2020 terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah.

“MUI Bartim berpedoman pada MUI Pusat, termasuk tidak menyelenggarakan shalat Idul Fitri di masjid, langgar atau mushalla maupun tanah lapang, melainkan dikerjakan di rumah masing-masing,” katanya.

Menurutnya, dalam rapat dengan pendapat antara MUI Bartim dengan Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Bartim, dinyatakan bahwa Kabupaten Bartim masih dalam kondisi tidak terkendali dan rawan penyebaran COVID-19.

Selain itu, hasil tukar pendapat dengan MUI kecamatan, Dewan Mesjid Indonesia Kabupaten Bartim, Nadhlatul Ulama serta pengurus mesjid wilayah Tamiang Layang dan sekitarnya, menghasilkan kesepakatan bahwa MUI Bartim tetap berpedoman pada imbauan MUI Nomor : 03/DP.K-MUI-08-XIX/III/2020.

“Dengan demikian, hal tersebut juga menjadi dasar bahwa MUI Bartim mengimbau agar umat Islam di daerah setempat tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah di masjid, langgar, mushalla atau tanah lapang secara berjamaah,” kata Mulyadi lagi.

Baca juga: Gubernur Kalteng mengaku bingung bantuan sosial terbanyak di Bartim

Baca juga: Wartawan peliput COVID-19 dapat bingkisan dari Wakil Ketua DPRD Bartim