Palangka Raya (ANTARA) - Reserse Mobile (Resmob) Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah bergerak cepat sehingga berhasil menangkap seorang pelaku pencuri sepeda motor milik warga di daerah setempat.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan, pelaku curanmor tersebut berinisial JP (27) warga Jalan Pelatuk Kelurahan Palangka, Kecamatan Jelan Raya Kota Palangka Raya sekitar pukul 15.00 WIB.
"Pelaku diamankan di Jalan Pelatuk tanpa ada perlawanan apapun beserta barang buktinya sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol KH 2265 YM dari tangan pelaku," kata Gultom di Palangka Raya, Sabtu.
Dia menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Kamis (28/5) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bima Kota Palangka Raya. Pelaku yang kini sudah diamankan di Mapolresta setempat, mencuri satu unit sepeda motor milik Kasmir (25) yang kesehariannya adalah sebagai penjaga Masjid Al-Ghani yang berada di Jalan Bima IV Palangka Raya.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik marbot masjid tersebut dengan cara, merusak kunci stang kendaraan tersebut. Hal itu dimanfaatkan pelaku ketika korban sedang lengah saat berada di dalam rumah dan sepeda motornya terparkir yang tidak jauh dari halaman masjid.
"Saat korban beristirahat tidur, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur oleh pelaku," ucapnya.
Anggota Resmob Polresta Palangka Raya yang menerima laporan tersebut tidak mau buruannya kabur begitu jauh. Bermodalkan ciri-ciri sepeda motor yang dicuri dan hasil keterangan korban kepada kepolisian setempat, dalam jangka yang tidak lama, akhirnya petugas berhasil meringkus pencuri sepeda motor milik marbot masjid tersebut.
"Setelah petugas mendapatkan identitasnya serta petunjuk lain sebagainya, anggota Resmob kami bergerak dan langsung mengamankan pelaku yang kala itu sedang santai di Jalan Pelatuk," bebernya.
Atas perbuatannya itu, kini JP juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian sepeda motor milik warga Kota Palangka Raya. Penyidik Polresta setempat juga menyematkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, alhasil kini pelaku juga sudah mendekam di sel Mapolresta setempat.
"Untuk ancaman hukuman dengan penerapan Pasal 363 KUHP, yakni di atas lima tahun penjara," tandas perwira Polri berpangkat melati satu itu.
Ditambahkan mantan Kapolsek Ketapang di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika memarkirkan sepeda motornya.
Alangkah baiknya sepeda motor yang ditinggal di mana saja, lebih baik dikunci stang atau diberikan kunci tambahan sehingga para pelaku kejahatan sulit dalam melancarkan aksinya.
"Kalau ada kunci ganda di bagian sepeda motor, tentunya memperlambat aksi pelaku tindak kejahatan yang hendak beraksi," demikian Gultom.
Baca juga: Kadishub Palangka Raya : 90 persen sopir pengangkut logistik dilengkapi suket 'rapid test'
Baca juga: Kluster Pasar Besar Palangka Raya sebanyak 27 kasus, diantaranya ada anak-anak