'New normal' di Bartim diberlakukan untuk ASN

id New normal bartim, barito timur, tamiang layang, asn, aparatur sipil negara, covid 19, virus corona

'New normal' di Bartim diberlakukan untuk ASN

Foto Arsip - Sekda Bartim Eskop (kanan) berbincang bersama awak media di Tamiang Layang. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Tamiang Layang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Barito Timur, Kalimantan Tengah, Eskop menegaskan, penerapan ‘new normal’ atau normal baru hanya berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara baik PNS, PHT atau PHL di lingkup pemerintah setempat.

“Normal baru di lingkungan pemerintahan terhadap pelayanan, bukan menyeluruh kepada umum masyarakat, karena kita semua mengetahui bahwa Bartim masih zona merah COVID - 19," katanya di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, acuan ASN bekerja di kantor atau dinas masing-masing sejak dikeluarkannnya Surat Edaran Bupati Bartim nomor : 800/693/II.2/BKPSDM, tentang penerapan tatanan normal baru, produktivitas dan aman COVID-19 bagi ASN yang diterbitkan 29 Mei 2020 dan berlaku sejak 1 Juni 2020.

Dengan demikian, setiap ASN mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan selama COVID-19. Protokol kesehatan COVID-19 yakni menggunakan masker, hingga melaksanakan pembatasan sosial.

Sedangkan pada instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Bartim diminta menyediakan tempat cuci tangan, agar para ASN maupun tamu yang datang mencuci tangan sebelum memasuki area kerja.

“Para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dan tidak mengabaikannya,” jelas Eskop.

Sementara itu, Bartim belum bisa melaksanakan normal baru karena hanya ada 102 kabupaten dan kota yang diizinkan melaksanakannya. Untuk itu, ASN diharapkan menjadi contoh penerapan normal baru untuk masyarakat.

Untuk wilayah Kalteng sendiri, yang disetujui melaksanakan normal baru hanya Sukamara. Sedangkan Palangka Raya beserta 12 kabupaten lainnya belum mendapat izin melaksanakan normal baru seluruhnya.

“Semoga dengan penerapan normal baru untuk ASN ini bisa memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada publik secara maksimal,” ungkapnya.