Pemprov bersama DMI dan MUI Kalteng bahas tentang masjid di daerah terkendali COVID-19
Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melaksanakan rapat virtual melalui konferensi video pada Rabu (3/6), bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten dan kota, serta pihak terkait lainnya.
Ketua Harian DMI Kalteng Bulkani saat dihubungi dari Palangka Raya menjelaskan, melalui kegiatan itu diminta kepada MUI, DMI, NU, serta Muhammadiyah masing-masing daerah mengadakan rapat gabungan bersama pemda dan pihak terkait lainnya, untuk menilai situasi penyebaran COVID-19.
"Rapat tersebut juga didasarkan pada pemetaan terhadap situasi penyebaran COVID-19 pada kecamatan di masing-masing kabupaten dan kota," ungkapnya.
Dari pemetaan itu, dapat ditentukan masjid mana saja yang berada pada daerah terkendali atau mengalami penurunan tingkat penyebarannya.
Untuk kabupaten atau kecamatan yang memungkinkan berdasarkan penilaian pihak berwenang, disilakan suatu masjid menggelar shalat Jumat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
"Suatu daerah disebut terkendali jika penyebaran COVID-19 memiliki koefisien tingkat penularan atau Rt<1,00. Rt diperoleh dari perbandingan antara jumlah kasus positif dibagi dengan jumlah penduduk dikali 1.000," katanya.
Bulkani menjabarkan, berdasarkan pantauan pihaknya, sudah ada beberapa kabupaten yang telah melaksanakan rapat koordinasi lintas ormas dan lintas sektor, terkait penentuan sikap. Namun sebagian besar daerah, akan melaksanakan rapat kembali pada Kamis (4/6).
Turut hadir dalam kegiatan yang diantaranya digelar di Istana Isen Mulang tersebut, Ketua MUI Kalteng KH Anwar Isa, Ketua PW NU Kalteng Wahyudi F Dirun, Ketua PW Muhammadiyah Syar'i, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Katma F Dirun.
Ketua Harian DMI Kalteng Bulkani saat dihubungi dari Palangka Raya menjelaskan, melalui kegiatan itu diminta kepada MUI, DMI, NU, serta Muhammadiyah masing-masing daerah mengadakan rapat gabungan bersama pemda dan pihak terkait lainnya, untuk menilai situasi penyebaran COVID-19.
"Rapat tersebut juga didasarkan pada pemetaan terhadap situasi penyebaran COVID-19 pada kecamatan di masing-masing kabupaten dan kota," ungkapnya.
Dari pemetaan itu, dapat ditentukan masjid mana saja yang berada pada daerah terkendali atau mengalami penurunan tingkat penyebarannya.
Untuk kabupaten atau kecamatan yang memungkinkan berdasarkan penilaian pihak berwenang, disilakan suatu masjid menggelar shalat Jumat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.
"Suatu daerah disebut terkendali jika penyebaran COVID-19 memiliki koefisien tingkat penularan atau Rt<1,00. Rt diperoleh dari perbandingan antara jumlah kasus positif dibagi dengan jumlah penduduk dikali 1.000," katanya.
Bulkani menjabarkan, berdasarkan pantauan pihaknya, sudah ada beberapa kabupaten yang telah melaksanakan rapat koordinasi lintas ormas dan lintas sektor, terkait penentuan sikap. Namun sebagian besar daerah, akan melaksanakan rapat kembali pada Kamis (4/6).
Turut hadir dalam kegiatan yang diantaranya digelar di Istana Isen Mulang tersebut, Ketua MUI Kalteng KH Anwar Isa, Ketua PW NU Kalteng Wahyudi F Dirun, Ketua PW Muhammadiyah Syar'i, Kepala Dinas Kesehatan Kalteng Suyuti Syamsul, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalteng Katma F Dirun.