RUU Cipta Kerja naikkan posisi tawar tenaga kerja Indonesia

id Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah,Kalimantan Tengah,Syahril Tarigan ,Provinsi Kalimantan Tengah,Disnakertrans Kalteng,UU Ci

RUU Cipta Kerja naikkan posisi tawar tenaga kerja Indonesia

Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan (kiri bawah) saat mengikuti reses Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring (dalam jaringan) di Palangka Raya, Kamis (4/6/2020).

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan menyebut, sekalipun rancangan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja masih ada kelemahan, namun optimis mampu menaikkan posisi tawar tenaga kerja Indonesia.

Optimis tersebut apabila penerapan RUU Cipta Kerja mampu memicu investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, kata Syahril saat mengikuti reses Ketua Komite 1 DPD RI Agustin Teras Narang melalui daring (dalam jaringan) di Palangka Raya, Kamis.

"Awal pengajuan RUU Cipta Kerja itu kan kondisi perekonomian Indonesia rata-rata 5 persen. Jadi, dengan adanya RUU itu, diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi di kisaran 6 hingga 7 persen," ucapnya.

Meski begitu, dirinya tetap melihat RUU Cipta Kerja, terkhusus berkaitan dengan ketenagakerjaan, perlu ditinjau kembali dan dilakukan pengkajian secara mendalam. Sebab, adanya pandemi virus corona atau COVID-19, membuat pertumbuhan ekonomi berada dikisaran 3 persen, dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Syahril mengatakan dalam RUU Cipta Kerja itu juga ada mengatur masalah upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi. Sementara, akibat pandemi COVID-19 ini, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan dari kisaran 5 persen menjadi 3 persen.

"Jadi, kalau itu diterapkan, bisa-bisa upah minimum tahun 2021 bakal mengalami penurunan. Karena pertumbuhan ekonomi kita kan turun," ucapnya.

Selain bakal menurunkan upah minimum, Disnakertrans Kalteng juga melihat penerapan RUU Cipta Kerja di masa sekarang ini dapat membuat posisi tawar tenaga kerja Indonesia menjadi semakin lemah.

Baca juga: Pelaksanaan UU Cipta Kerja berpotensi timbulkan masalah di Kalteng

Dia mengatakan sekarang ini perusahaan sudah banyak yang 'merumahkan' maupun melakukan PHK terhadap karyawannya akibat pandemi COVID-19. Hal itu terpaksa dilakukan untuk menekan operasional perusahaan yang mengalami penurunan secara signifikan akibat pandemi ini.

"Kami khawatirnya terjadi eksploitas terhadap tenaga kerja karena perusahan ingin tetap mempertahankan produksi. Ini yang perlu dicermati terkait RUU Cipta Kerja," demikian Syahril.

Reses Teras Narang melalui daring tersebut fokus mengangkat topik inventarisasi materi RUU Omnibus Law CIPTA Kerja. Dan, dalam reses daring itu, turut diikuti Kepala Disnakertrans Kalteng, Dinas ESDM Kaltreng, Dinas Perkebunan Kalteng, DPMPTSP Kalteng, para pengusaha perkebunan, pertambangan dan lainnya.

Baca juga: Komite 1 DPD RI tolak pilkada serentak dilaksanakan Desember 2020

Baca juga: Kebijakan berubah-ubah jadi penyebab lambatnya penyaluran bansos

Baca juga: Perbaiki UU pilkada, Teras Narang kumpulkan KPU-Bawaslu di Kalteng

Baca juga: Teras nilai pemerintah terlalu berani lanjutkan pilkada Juni