Pesan layanan test COVID-19 melalui Traveloka

id Traveloka,layanan test covid 19 di traveloka,Pesan layanan test COVID-19 melalui Traveloka

Pesan layanan test COVID-19 melalui Traveloka

Ilustrasi perusahaan teknologi penyedia layanan perjalanan, gaya hidup, dan jasa keuangan berbasis digital, Traveloka. (HO/Traveloka)

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan teknologi penyedia layanan perjalanan dan gaya hidup berbasis digital, Traveloka, mengumumkan kerjasama dengan sejumlah penyedia layanan kesehatan, yakni Prodia, Klinik Pintar dan Biotest, untuk menghadirkan layanan Tes COVID-19 dalam platformnya.

"Inisiatif ini memberikan kemudahan ekstra kepada para pengguna, di mana pemesanan tiket transportasi umum dan penjadwalan uji tes COVID-19 dapat dilakukan sekaligus menggunakan platform Traveloka," ujar Head of Marketing, Transport, Traveloka, Andhini Putri, dalam keterangan tertulisnya.

"Melalui kolaborasi dengan berbagai mitra terpercaya, Traveloka menghadirkan layanan uji tes COVID-19 yang tidak hanya lengkap, tapi juga memiliki beragam pilihan harga," dia melanjutkan.

Andhini juga menyampaikan bahwa inisiatif ini menjadi wujud kepedulian sekaligus dukungan Traveloka terhadap upaya pemerintah dalam memperkuat protokol kesehatan dengan menyediakan akses yang mudah bagi pemenuhan kebutuhan kelengkapan dokumen bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan, khususnya yang menggunakan moda transportasi umum.

"Kami juga memberikan informasi seputar kelengkapan berkas dan dokumen perjalanan yang dibutuhkan melalui in-apps communicationyang akan muncul ketika pengguna mengakses laman pencarian produk transportasi," kata Andhini.

Layanan Tes COVID-19 yang mencakup layanan uji tes PCR(Polymerase Chain Reaction) dan Rapid Test ini dapat diakses melalui Traveloka Xperience pada kategori produk Pelengkap Travel (Travel Essentials).

Layanan ini hadir untuk pengguna yang berada di 44 kota dan kabupaten di Indonesia melalui aplikasi, website, maupun mobile web Traveloka secara bertahap mulai tanggal 10 Juni 2020.

Layanan Tes COVID-19 secara bertahap tersedia dengan kisaran harga mulai dari Rp280.000 hingga Rp2.500.000, tergantung dari jenis dan variasi tambahan layanan kesehatan yang dipilih oleh pengguna.

Terkait lama hasil tes bervariasi, tergantung jenis tes dan proses dari masing-masing mitra penyedia tes PCR & Rapid Test, dengan estimasi 1-6 jam untuk Rapid Test dan 3 hari untuk PCR.

Kehadiran layanan Tes COVID-19 merupakan salah satu manifestasi komitmen Traveloka dalam memastikan keamanan dan kesehatan para pengguna, di mana para pengguna yang harus melakukan perjalanan dapat mengurangi interaksi dan kontak fisik ketika melengkapi dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah.

"Layanan Tes COVID-19 merupakan bentuk komitmen kami untuk senantiasa menjadi yang terdepan dalam menghadirkan pilihan produk dan layanan yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna," ujar Head of Marketing, Traveloka Xperience, Terry Santoso.

"Melalui layanan ini, kini pengguna Traveloka dapat dengan mudah dan praktis memesan dan menjadwalkan Tes COVID-19 melalui Traveloka Xperience. Ke depannya, Traveloka akan terus berupaya untuk memperluas kemitraan untuk layanan Tes COVID-19 ini sehingga dapat memberikan pilihan layanan tes yang lebih beragam dan menjangkau pengguna di lebih banyak kota," dia menambahkan.

Melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Namun, tiap individu yang menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut maupun udara harus memenuhi persyaratan wajib untuk melakukan perjalanan, salah satunya adalah menunjukkan surat keterangan uji tes bebas COVID-19.

Adapun surat keterangan tersebut dapat berupa uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.