Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sebut rutan KPK tak nyaman

id Rutan kpk,Kpk,Benny Tjokrosaputro,Korupsi jiwasraya

Terdakwa kasus korupsi Jiwasraya sebut rutan KPK tak nyaman

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (16/4/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keluhan terdakwa perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro yang menyebut tak nyaman berada di Rutan KPK.



"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.



Sebelumnya, Benny saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/6) meminta Majelis Hakim untuk memindahkan lokasi penahanannya. Ia mengaku kesehatannya terganggu selama mendekam di Rutan KPK.



KPK, lanjut dia, memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik termasuk soal kesehatan para tahanan juga menjadi perhatian KPK.



"Termasuk saat ini, di tengah pandemi COVID-19 kondisi kesehatan tahanan juga menjadi perhatian serius KPK. Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ucap Ali.



Ia juga menyatakan di dalam rutan tentu ada pembatasan-pembatasan seperti akses komunikasi dengan pihak lain.



"Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tuturnya.



Sebelumnya pada Selasa (14/1), KPK memfasilitasi Kejaksaan Agung terkait penitipan Benny untuk ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK.



Benny telah didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.