Meski ditolak, rusunawa tetap jadi tempat karantina COVID-19 di Bartim

id Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas,Kabupaten Barito Timur,Bartim,Kalteng,rusunawa di bartim,rusunawa jadi ruang isolasi

Meski ditolak, rusunawa tetap jadi tempat karantina COVID-19 di Bartim

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menegaskan bahwa rumah susun sewa tetap menjadi alternatif pertama menjadi tempat karantina pasien virus corona (COVID-19), sekalipun ada penolakan dari warga RT 11 Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur.

"Nanti akan dibuat ketetapan. Jika sudah ditetapkan rusunawa sebagai tempat karantina sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan," kata Ampera di Tamiang Layang, Selasa.

Orang nomor satu di Pemkab Bartim itu menilai, lokasi rusunawa sangat strategis karena jauh dari pemukiman warga, ruang isolasi dan ruang jaga perawatan pun sangat strategis sehingga bisa dilakukan pengawasan yang baik.

"Yang lebih penting, ini masalahnya bencana nasional yang disebabkan adanya wabah virus. Diperlukan pengertian semua pihak untuk berpikir bijaksana," kata Ampera.

Informasinya Bupati Bartim Mebas mengambil langkah dan kebijakan tersebut setelah anggota Bidang Akuntabilitas dan Pengawasan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Bartim Arief Zein memberikan saran dan masukan.

Arief mengatakan Pemkab Bartim harus tegas dalam mengambil kebijakan maupun dalam menetapkan tempat karantina dan pemakaman COVID-19 di Kabupaten Bartim.

"Menyayangkan sekali apabila rencana rumah susun sederhana sewa (rusunawa) jadi tempat karantina batal hanya karena penolakan warga. Padahal dalam penanggulangan penyakit menular seperti COVID-19, Pemerintah harus tegas," kata Arief.

Menurutnya, penanganan atau penanggulangan penyakit menular diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan aturan-aturan pelaksananya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular disebutkan tindakan karantina dilakukan di sarana pelayanan kesehatan atau tempat lain yang ditentukan.

"Jadi memang harus diambil keputusan untuk menentukan rusunawa sebagai tempat karantina, apakah melalui Keputusan Bupati atau Keputusan Gugus Tugas, tapi yakinlah dibalik keputusan yang mungkin tidak populis bagi warga RT. 11 itu, ada analisa, ada telaahan-telaahan, ada banyak sekali pertimbangan untuk kemaslahatan masyarakat," kata Arief.

Baca juga: Angka sembuh COVID-19 di Bartim melebihi pasien dirawat

Menurutnya, perlu diambil kebijakan. Kebijakan yang populis tentu berangkat dari pendekatan populis pula, tapi tidak semua kebijakan bisa menyenangkan banyak pihak.

"Ya memang sudah seharusnya dilakukan sosialisasi dan pendekatan-pendekatan, tidak saja sosial tapi juga personal. Namun kebijakan atau keputusan yang dibuat itu tidak mesti harus menyenangkan semua pihak," kata Arief lagi.

Salah satu contoh pertimbangan yang dapat diambil seperti data perkembangan COVID-19 di Kabupaten Bartim atau di Kabupaten Tabalong, Kalsel yang mungkin akan menjadi klaster baru, analisa epidemologi, kemudian sarana pelayanan kesehatan rujukan sudah sangat terbatas, ruang isolasi RSUD Tamiang Layang tidak lagi mencukupi dan untuk tempat karantina tentu saja harus jauh dari lingkungan pemukiman warga.

"Rusunawa merupakan tempat yang sangat pas. Sekarang apakah ada alternatif lain, membuat tempat karantina terpisah seperti di Desa-desa saya pikir malah akan sulit dimonitor," kata pria yang juga Kasi Intelijen Kejari Bartim itu.

Baca juga: Pemkab Bartim dorong peningkatan kualitas keluarga dukung pembangunan nasional

Karena karantina ini memisahkan tidak saja tempat tapi juga kegiatannya. Belum lagi di desa jelas dekat dengan lingkungan pemukiman.

Arief juga mengingatkan kepada semua pihak bahwa ada ketentuan pidana bagi orang yang sengaja atau pun karena kelalaiannya menjadi terhalangnya upaya penanggulangan wabah.

"Upaya penanggulangan wabah ini salah satunya adalah isolasi atau tindakan karantina, dalam Pasal 14 ayat (1) atau (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah atau karena kelalaiannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan wabah itu diancam pidana. Sedang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 ada di Pasal 93," demikian Arief.

Baca juga: Pelaku wisata di Bartim terima bantuan dari Kemenpar RI

Baca juga: Seorang anak asal Bartim dinyatakan sembuh dari COVID-19

Baca juga: Warga Bartim tolak rusunawa jadi tempat karantina pasien COVID-19