KPK: ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana

id KPK,Wakil KPK Nurul Ghufron ,Nurul Ghufron ,ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana,ASN

KPK: ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). ANTARA/Darwin Fatir/am.

...sementara jika mendukung petahana maka risikonya adalah karir tak terjamin saat calon kepala daerah yang menang bukanlah petahana.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami perasaan serba salah ketika Pemilihan Kepala Daerah memunculkan nama petahana (incumbent).

ASN mengambil sikap netral pun, kata Ghufron, berisiko dianggap tidak mau mendukung petahana, sementara jika mendukung petahana maka risikonya adalah karir tak terjamin saat calon kepala daerah yang menang bukanlah petahana.

"Bahwa memilih yang menang bukan berarti ketenangan. Apalagi yang kalah. Netral saja dianggap tidak berkontribusi, tidak berkeringat kepada pemenangnya. Sehingga situasinya menjadi rumit kalau sudah ditentukan menang-kalahnya. Ini fakta kondisi ASN berhadapan dengan Pilkada,” ujar Ghufron dalam kampanye Gerakan Nasional Netralitas ASN dengan tema “ASN Netral, Birokrasi Kuat dan Mandiri” yang berlangsung secara virtual, Selasa (30/6/2020).

Baca juga: ASN diingatkan hati-hati dengan unggahan Pilkada di media sosial

Karena itu, netralitas ASN sebetulnya merupakan masalah dari kontestan pemilu serta Partai Politik. Sebab, kalau kontestan dan partai politik tidak ikut menarik-narik ASN agar tidak netral, tentu perasaan serba salah itu tidak dialami.

Namun, kontestan pemilu terutama dari petahana kerap menarik-narik ASN untuk bersikap tidak netral.

Dari 359 pegawai ASN yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas menonjolkan nama pemangku jabatan pimpinan tinggi (JPT) sejumlah 33 persen.

“Sangat disayangkan para Kepala Daerah belum semua patuh memberi sanksi kepada pegawai ASN yang melanggar netralitas”, ujar Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Baca juga: Wali Kota wajibkan ASN usia 50 tahun untuk bekerja di rumah

Sikap petahana dan partai politik yang memancing-mancing ASN untuk tidak netral malah membuat ASN profesional kehilangan pegangan.

Sementara ASN yang tidak kompeten malah senang, karena itu bisa dimanfaatkan untuk pengembangan karirnya.

Kalau kondisi tarik menarik politik di lokal itu terus terjadi, maka dikhawatirkan akan menyuburkan ASN tak profesional yang mengembangkan karirnya dengan tanpa peduli asas profesional, kompetensi dan kedisiplinan.