Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 379 orang

id sebaran covid-19,covid-19,kota palangka raya,supriyanto,jumlah pasien positif covid 19 di palangka raya,Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai

Kasus positif COVID-19 di Palangka Raya capai 379 orang

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Darurat Bencana Pandemi COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto (kanan) saat konferensi pers penyebaran COVID-19 di Palangka Raya, Jumat (3/7/2020). ANTARA/Rendhik Andika

Palangka Raya (ANTARA) - Jumlah pasien yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencapai 379 orang.

"Berdasar data yang dihimpun Pos Komando Gugus Tugas Penanganan Darurat Bencana Pandemi COVID-19 Kota Palangka Raya tercatat 379 pasien dinyatakan positif," kata juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Darurat Bencana Pandemi COVID-19 Kota Palangka Raya, Supriyanto, Jumat.

Data tersebut yang berhasil dihimpun tim gugus tugas pada Kamis (2/7) pukul 19.00 WIB dari seluruh kasus penyebaran COVID-19 di wilayah "Kota Cantik".

Berdasar data tersebut jumlah pasien yang dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19 di Kota Palangka Raya dari awal pandemi sampai Selasa malam jumlah pasien positif mencapai 140 kasus. Sementara saat ini juga tercatat 81 orang masih berstatus ODP dan 20 orang masih berstatus PDP.

Sementara pasien yang tercatat terjangkit kasus COVID-19 dan meninggal dunia mencapai 27 orang. Artinya dari seluruh kasus tersebut, angka kematian dari seluruh kejadian mencapai 7,12 persen.

Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 ini juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.

Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

Saat ini pun Pemerintah Kota Palangka Raya juga mewajibkan para pedagang yang berada di wilayah yang masuk kategori zona merah diwajibkan memiliki surat bebas COVID-19 dalam menjalankan usahanya.

Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas COVID-19 itu juga telah tertuang di surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan COVID-19 di zona merah Kota Palangka Raya.

Dalam rangka menyukseskan peraturan tersebut, wali kota melalui surat instruksinya juga menjadwalkan melakukan tes cepat massal untuk pelaku usaha yang berada di zona merah yang meliputi 10 kawasan.

Ke-10 lokasi tersebut berada di kawasan Pasar Besar, Pasar Kahayan, Pasar Puntun, Pasar PU Bawah, Pasar Kameloh, Permukiman Puntun, Jalan Kalimantan, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatera dan Kawasan Jalan Murjani dan sekitarnya.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes swab mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dengan beroperasinya laboratorium PCR tersebut, maka hasil tes swab masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui sehingga pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.