Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, salah satunya kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Sabtu.
Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibagi dalam dua kategori, yaitu protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada masing-masing bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Ia menyebutkan tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," katanya.
Menurut dia, mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis.
Agus yakin bahwa masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan aturan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," katanya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
Dokter sebut kipas angin dan mandi malam tak sebabkan pneumonia
Minggu, 17 November 2024 23:26 Wib
Gregoria tak menyangka masuk final di Kumamoto Masters 2024
Sabtu, 16 November 2024 20:54 Wib
Shin Tae-yong benar, Garuda tak boleh menyerah
Sabtu, 16 November 2024 8:34 Wib
Erick sebut tak dipanggilnya Eliano ke skuad didasarkan hak pelatih
Sabtu, 16 November 2024 7:55 Wib
Jelang pilkada, bansos dari APBN tak alami penundaan penyaluran
Jumat, 15 November 2024 13:42 Wib
Uji materi soal "blank vote" di setiap pilkada tak dikabulkan
Kamis, 14 November 2024 22:14 Wib
Tyson berjanji tak akan kalah dari Jake Paul
Kamis, 14 November 2024 21:29 Wib
Pemain Indonesia diminta tampilkan permainan yang tak akan disesali
Kamis, 14 November 2024 21:24 Wib