Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta merampungkan aturan yang memuat sejumlah protokol untuk berbagai kegiatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona, salah satunya kewajiban memakai masker di tempat umum dengan sanksi denda Rp100 ribu bagi yang melanggar ketentuan tersebut.
"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Sabtu.
Aturan mengenai protokol kesehatan yang disiapkan untuk menghadapi tatanan kehidupan pada era normal baru tersebut ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 dibagi dalam dua kategori, yaitu protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada masing-masing bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.
Ia menyebutkan tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Meski Satpol PP Kota Yogyakarta ditunjuk sebagai ketua tim, seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.
Selain sanksi yang ditujukan langsung pada individu, dalam aturan tersebut juga menyatakan bahwa tempat usaha bisa terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin apabila melanggar aturan tersebut.
"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," katanya.
Menurut dia, mekanisme pemberian sanksi tetap akan diawali dengan tahapan teguran lisan dan teguran tertulis.
Agus yakin bahwa masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penetapan aturan tersebut adalah agar masyarakat memiliki kebiasaan baru yang sejalan dengan upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.
"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," katanya.
Saat sudah menjadi sebuah budaya, lanjut Agus, masyarakat secara otomatis akan melaksanakan seluruh protokol pencegahan penularan virus corona yang sudah ditetapkan.
Berita Terkait
MKMK sebut Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
Kamis, 28 Maret 2024 13:15 Wib
Berikut cara meredakan batuk yang tak kunjung pergi
Kamis, 28 Maret 2024 11:17 Wib
PSI nilai Jakarta sudah tak butuhkan sosok Anies Baswedan
Rabu, 27 Maret 2024 15:05 Wib
Gerindra tak pernah tawari Ganjar dan Anies kursi kabinet
Rabu, 27 Maret 2024 14:55 Wib
Putin sebut tak ada yang bisa memecah belah rakyat Rusia
Minggu, 24 Maret 2024 10:44 Wib
Cegah kasus demam berdarah agar tak meningkat bulan April
Selasa, 19 Maret 2024 16:26 Wib
Tujuh hari tak ditemukan, pencarian korban tenggelam dihentikan
Sabtu, 16 Maret 2024 19:19 Wib
Tak hanya fasilitasi UMKM, Pemprov Kalteng juga beri pendampingan pada Ramadhan Festival
Kamis, 14 Maret 2024 15:38 Wib