Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur menyelidiki dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
"Polda Lampung sudah terima laporan dari keluarga korban pada Kamis malam lalu. Saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan Subdit 4 Ditkrimum Polda Lampung bekerja sama dengan Polres Lampung Timur akan bekerja cepat dan hingga kini proses sedang berjalan, termasuk proses visum.
"Jika unsur dipenuhi tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami lakukan upaya penangkapan dan penahanan," kata Pandra.
Pandra menambahkan laporan dari korban berdasarkan Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diatur dalam pasal 81 dengan ancaman hukuman selama15 tahun.
"Kami tunggu saja, apabila ada buktinya maka akan kita tindaklanjuti dengan cara melakukan penangkapan dan penahanan," katanya.
Sebelumnya diberitakan seorang remaja berusia 14 tahun di Lampung Timur diduga menjadi korban perkosaan. Pelakunya diduga adalah DA, yang merupakan kepala UPT P2TP2A di Lampung Timur. Korban yang dititipkan sang ayah di lembaga perlindungan anak milik pemerintah itu justru diperkosa. Ayah korban merasa geram hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung.
Berita Terkait
Polisi tangkap pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu
Rabu, 17 April 2024 11:37 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Kepala BKKBN beri 'tips' jawab 'kapan nikah' saat kumpul keluarga
Selasa, 16 April 2024 8:34 Wib
Setelah Lebaran harga ayam di Palangka Raya Rp45 ribu per kilogram
Senin, 15 April 2024 18:59 Wib
DKPP Palangka Raya sebut ketersediaan pangan aman hingga usai Lebaran
Selasa, 9 April 2024 11:10 Wib
DPC PDIP Barito Selatan buka pendaftaran calon kepala daerah
Jumat, 5 April 2024 23:19 Wib
Berikut penjelasan Disdik-Bank Kalteng tentang penyaluran beasiswa Tabe
Jumat, 5 April 2024 11:45 Wib
BKPSDM ingatkan ASN di Kotim tak tambah libur dan cuti Lebaran
Kamis, 4 April 2024 17:56 Wib