Manfaatkan penundaan Sinode Umum XXIV GKE untuk matangkan persiapan

id Sinode Umum XXIV GKE,Sinode Umum XXIV GKE ditunda,Manfaatkan penundaan Sinode Umum XXIV GKE untuk matangkan persiapan,gunung mas ,gumas,Legislator Gun

Manfaatkan penundaan Sinode Umum XXIV GKE untuk matangkan persiapan

Legislator Gumas Rayaniatie Djangkan. (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rayaniatie Djangkan menilai penundaan Sinode Umum ke XXIV Gereja Kalimantan Evangelis maksimal satu tahun ke depan merupakan hal yang tepat.

“Penundaan itu hendaknya dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gumas dan Panitia Sinode Umum XXIV GKE untuk lebih mematangkan persiapan,” ucap Rayaniatie saat dihubungi dari Kuala Kurun, Rabu.

Saat ini masih ada sejumlah sarana dan prasarana yang harus dibenahi, seperti penataan halaman dan tempat parkir di Gedung Christian Center, pembenahan beberapa gedung yang akan menjadi tempat kegiatan, dan pembenahan Kota Kuala Kurun.

Baca juga: BPN Gumas terbitkan belasan sertifikat HT-el senilai ratusan miliar

Penundaan, ujar politisi Partai Amanat Nasional ini, hendaknya dimanfaatkan untuk mematangkan persiapan, sehingga Sinode Umum XXIV GKE dapat berjalan baik dan Kabupaten Gumas sukses menjadi tuan rumah.

Lebih lanjut, Rayaniatie juga mengajak masyarakat agar meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19, supaya Kabupaten Gumas dapat kembali menjadi zona hijau COVID-19.

“Saya harap Kabupaten Gumas kembali menjadi zona hijau, supaya kita bisa melakukan berbagai kegiatan, termasuk sinode umum,” tutur legislator dari daerah pemilihan I yang mencakup Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini.

Sebelumnya, Wakil Bupati Gumas Efrensia L.P. Umbing mengatakan bahwa pelaksanaan Sinode Umum ke XXIV GKE yang awalnya dilaksanakan 8 – 12 Juli 2020 di Kuala Kurun ditunda, maksimal hingga satu tahun ke depan.

Baca juga: Dinkes Gumas mulai bina KPM di desa/kelurahan lokus stunting

Yang dimaksud dengan penundaan maksimal satu tahun ke depan adalah bisa saja Sinode Umum ke XXIV dilaksanakan pada tahun 2020 namun bisa juga dilaksanakan sebelum Juli 2021, tergantung perkembangan pandemi COVID-19 khususnya di Kabupaten Gumas.

Pemkab Gumas mendukung keputusan penundaan Sinode Umum ke XXIV GKE tersebut, mengingat saat ini kabupaten bermotto Habangkalan Penyang Karuhei Tatau berstatus zona merah COVID-19 dan belum dapat dipastikan kapan pandemi COVID-19 akan berakhir.

Jika pandemi COVID-19 masih berlangsung hingga Juli 2021, ujar dia, tidak menutup kemungkinan sinode umum tetap dilaksanakan dengan ketentuan tertentu seperti pembatasan jumlah peserta, pelaksanaan beberapa agenda secara virtual, dan beberapa lainnya.

“Penundaan pelaksanaan sinode umum akan dimanfaatkan oleh Pemkab Gumas untuk melakukan persiapan secara lebih maksimal, seperti membenahi sarana dan prasarana penunjang, mempercantik Kota Kuala Kurun, dan beberapa lainnya,” jelas Efrensia.

Baca juga: Legislator Gumas: Risiko gagal panen harus diminimalisir

Baca juga: Bupati Gumas harapkan camat, kades dan lurah bantu KPU sosialisasikan tahapan pilkada

Baca juga: PKK Gumas ajak masyarakat jadikan pekarangan rumah sumber gizi