Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan setidaknya 6.492 kartu tanda penduduk (KTP) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang digunakan mendukung bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
"Dukungan yang identitas pekerjaannya ASN, dari rekapitulasi yang kami lakukan di berbagai daerah menemukan sampai 6.492 (KTP)," kata anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers "Persiapan Bawaslu dalam Pengawasan Coklit Data Pemilih Pilkada Tahun 2020" yang disiarkan secara daring dari Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Dukungan dari kalangan ASN tersebut, kata dia, ditemukan di 79 kabupaten/kota yang langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Demikian pula dukungan dari kalangan penyelenggara pilkada ditemukan sebanyak 4.411 KTP yang juga dinyatakan TMS, katanya.
Selain dua temuan itu, Afifuddin juga menyampaikan sejumlah temuan menonjol lainnya dalam evaluasi pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, seperti pendukung yang tidak dapat ditemui di tempat tinggalnya.
"Pendukung tidak ada di tempat karena sedang bekerja, dan sebagainya. Karena itu, verifikasi dilakukan malam hari," kata komisioner yang membidangi divisi pengawasan dan sosialisasi tersebut.
Ada juga sejumlah kasus berulang, di antaranya orang sudah meninggal dimasukkan sebagai pendukung, data ganda, atau pindah domisili.
Dari temuan-temuan tersebut, Afifuddin mengatakan pengawas kelurahan atau desa mencatat kemudian melaporkannya kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan Misbah menjelaskan pihaknya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses verifikasi faktual bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020.
Verifikasi faktual bakal calon perseorangan, kata dia merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota pada Pilkada Serentak 2020.
Pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni-12 Juli 2020 oleh Bawaslu, sekaligus mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi, termasuk protokol kesehatan yang dijalankan oleh KPU.
Berita Terkait
Prediksi KPU RI, calon kepala daerah dari perseorangan tak banyak
Senin, 6 Mei 2024 14:11 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Pemerintah diminta petakan potensi dampak gelombang panas
Sabtu, 4 Mei 2024 15:09 Wib
Anggota DPR RI: Pemerataan pendidikan di Kalteng harus terus ditingkatkan
Kamis, 2 Mei 2024 17:38 Wib
Menpora RI dan Al-Nassr bahas Kerja sama olahraga
Kamis, 2 Mei 2024 16:01 Wib
Ombudsman RI sarankan seleksi CASN tahun 2024 ditunda karena ini
Kamis, 2 Mei 2024 15:39 Wib
Dubes Indonesia kunjungi WNI yang ditahan di penjara Brunei
Kamis, 2 Mei 2024 9:37 Wib
Pemutihan kebun sawit ilegal di Kalteng harus memperhatikan hak masyarakat
Rabu, 1 Mei 2024 15:17 Wib