Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memastikan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan yang dapat menyebabkan bencana kabut asap di wilayah ini.
"Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, Selasa.
Fairid mengatakan sebagian besar wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan lahan gambut sangat rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Apalagi, berdasarkan prakiraan dari Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya akan masuk musim kemarau pada akhir Juli hingga September 2020.
Baca juga: Palangka Raya tetapkan siaga darurat kebakaran hutan-lahan
Untuk itu, Fairid pun mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam antisipasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi penyebab bencana kabut asap.
"Pastikan lahan yang dimiliki tidak terbakar. Jika melihat adanya kejadian kebakaran atau orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan segera laporkan ke petugas. Mari bersama menjaga agar jangan sampai saat pandemi COVID-19 ini tidak diperparah dengan kejadian Karhutla," kata Fairid.
Saat ini pun Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menerapkan wilayahnya berstatus siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Baca juga: Dua kecamatan di Palangka Raya rawan karhutla
Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menambahkan tim satuan tugas penanganan karhutla Kota Palangka Raya tahun 2020 ini sendiri terdiri dari 200 orang lebih yang terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri dan ormas dan relawan.
"Saat ini tim akan fokus pada upaya pencegahan karhutla dengan melakukan sosialisasi bahaya karhutla dan cara pencegahannya, patroli keliling di daerah rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Selain itu, nantinya tim juga akan menyosialisasikan bahwa setiap masyarakat yang akan membuka lahan wajib berkoordinasi dengan ketua RT, RW, lurah, camat dan babinsa dan bhabinkamtibmas.*
Baca juga: Dua pembakar lahan di Palangka Raya berhasil diamankan polisi
Baca juga: Izin membakar lahan terbatas dan terkendali di Sukamara masih dibahas
Baca juga: Kelalaian pemancing dan pemburu bisa picu kebakaran lahan