Puluhan ribu penunggak iuran JKN-KIS ditawarkan keringanan pembayaran

id Puluhan ribu penunggak iuran JKN-KIS ditawarkan keringanan pembayaran, BPJS kesehatan, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur, sampit

Puluhan ribu penunggak iuran JKN-KIS ditawarkan keringanan pembayaran

Pejabat BPJS Cabang Sampit ketika bersilaturahmi dengan anggota PWI Kotawaringin Timur, Rabu (15/7/2020). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditawarkan keringanan pembayaran tunggakan.

"Tunggakan memang meningkat selama pandemi COVID-19 ini. Pasti naik karena pandemi ini membawa dampak luas. Makanya program ada program relaksasi tunggakan yang diharapkan bisa membantu," kata Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Sampit Ujang Kartiman di Sampit, Rabu.

Program relaksasi tunggakan dilaksanakan mengacu pada Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020. Program keringanan ini diberikan kepada peserta yang menunggak lebih dari enam bulan dengan tujuan memberi keringanan di tengah pandemi COVID-19 ini.

Berdasarkan data, jumlah yang menunggak iuran JKN-KIS lebih dari enam bulan terdiri dari peserta bukan penerima upah atau peserta mandiri sebanyak 20.293 peserta dengan nilai tunggakan Rp18.815.332.981 dan badan usaha sebanyak 61 badan usaha dengan nilai tunggakan Rp404.606.829.

"Relaksasi ini mulai direspons oleh peserta. Kami berharap peserta bisa memanfaatkan keringanan ini agar mereka bisa tetap mendapatkan pelayanan JKN-KIS," kata Ujang.

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Sampit Sukarsi dalam program relaksasi ini peserta membayar iuran selama enam bulan, ditambah iuran satu bulan berjalan, sedangkan tunggakan yang tersisa bisa dibayar dengan cara dicicil sampai 2021.

Baca juga: Legislator Kotim soroti pemodal besar sawit dengan modus kebun pribadi

"Sejauh ini yang datang berkonsultasi tentang program relaksasi ini adalah peserta mandiri. Kami belum ada rekapitulasi ya karena bisa diakses semua kanal, kecuali mereka yang kesulitan dan datang ke kantor kami," kata Sukarsi.

Diakui, tunggakan iuran mengalami peningkatan selama pandemi COVID-19. Menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat turut memengaruhi kemampuan dan kepatuhan pembayaran iuran JKN-KIS.

Namun selain berkurangnya kemampuan ekonomi, tingginya tunggakan juga disebabkan kesadaran peserta memenuhi kewajiban membayar iuran JKN-KIS. Ada peserta yang baru perhatian ketika membutuhkan pelayanan program ini.

"Ada yang karena kurang kemampuan membayar berkurang, ada pula karena kurang sadar. Ini yang terus kami beri pemahaman agar peserta mau memenuhi kewajibannya," demikian Ihsan.

Baca juga: Legislator Kotim prihatin reklame rokok dipasang sembarangan

Baca juga: Bupati Kotim diharapkan hadir menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD