Sampit (ANTARA) - Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menjadwalkan ulang rapat paripurna penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
"Seharusnya penandatanganan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna kemarin (Selasa), tapi karena bupati tidak hadir lantaran sakit, jadi dijadwalkan ulang. Disepakati akan dilaksanakan Jumat (17/7) pukul 08.00 WIB. Mudah-mudahan bupati bisa hadir," kata Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rinie saat memimpin rapat Badan Musyawarah, Rabu.
Penanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 kemarin terpaksa ditunda karena Bupati H Supian Hadi tidak hadir. Meski saat itu ada Wakil Bupati HM Taufiq Mukri yang hadir, namun setelah pembahasan, Rinie yang memimpin rapat kemudian mengumumkan bahwa penandatanganan ditunda.
Saat itu ditegaskan Rinie, sesuai Tata Tertib DPRD bahwa penandatanganan raperda tersebut harus dilakukan oleh bupati. Jika ternyata bupati berhalangan maka rapat kegiatan ditunda dan dijadwalkan ulang untuk menunggu kehadiran bupati.
Saat pembahasan di Badan Musyawarah, penjadwalan ulang ini juga sempat menjadi pembahasan. Sekretaris Fraksi Golkar H Abdul Kadir mempertanyakan apakah bupati bisa dipastikan hadir saat rapat paripurna sudah dijadwalkan ulang tersebut.
"Jangan-jangan nanti setelah kita jadwalkan, ternyata bupati kembali tidak hadir karena alasan lain. Makanya saya minta ini dikoordinasikan dulu dan dipastikan supaya kerja kita ini lebih efektif," kata Abdul Kadir.
Mendengar hal itu, sejumlah utusan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ikut dalam rapat tersebut langsung berkoordinasi. Tidak berapa lama, mereka memberi jawaban bahwa penjadwalan ulang pada Jumat (17/7) nanti bupati akan hadir.
Baca juga: Bupati Kotim pertanyakan realisasi program sumur bor di wilayahnya
Setelah ada penegasan itu, Badan Musyawarah memutuskan rapat paripurna XII dengan agenda penandatanganan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 akan dilaksanakan pada Jumat (17/7) nanti.
"Jadi dapat kita sepakati bahwa rapat paripurna XII akan dilaksanakan Jumat (17/7) pukul 08.00 WIB. Agenda ini saja yang kita jadwalkan ulang karena sebelumnya batal, sedangkan agenda lainnya tetap seperti yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Rinie.
Sementara itu saat pembahasan raperda tersebut, DPRD bersama eksekutif membahas berbagai hal demi perbaikan. Masalah yang menjadi sorotan yaitu sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang dinilai harus segera ditindaklanjuti.
Setelah pembahasan bersama rampung, awal pekan tadi seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur yang berjumlah tujuh fraksi, menyatakan dapat menerima dan menyetujui raperda tersebut. Tahapan selanjutnya adalah penandatanganan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD, kemudian raperda disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk diperiksa sebelum disahkan.
Baca juga: Rizky patahkan anggapan miring beratnya persaingan jadi perwira TNI
Baca juga: Disepakati tidak ada lagi izin reklame rokok di Kotim