Legislator Kotim prihatin reklame rokok dipasang sembarangan
Sampit (ANTARA) - Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Hj Darmawati mengaku prihatin dengan maraknya reklame rokok, terlebih yang dipasang sembarangan karena dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi masyarakat.
"Kami baru selesai monitoring ke daerah-daerah, iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Saya merasa miris karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah. Bahkan kami melihat sendiri anak sekolah membeli rokok dan berbagi," kata Darmawati di Sampit, Rabu.
Perempuan yang menjabat Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini meminta masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok karena di sisi lain pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok dan reklame rokok, namun perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Jangan pula hanya mengejar target pendapatan daerah, lantas mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Dampak terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
Untuk itu legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut ini mendukung penerapan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah yang diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan pada Maret lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap berjalan namun dampak buruk dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca juga: Disepakati tidak ada lagi izin reklame rokok di Kotim
"Kawasan tanpa rokok ini untuk mengatur. Kita laksanakan dulu peraturan daerah ini karena sudah disahkan. Nanti kalau ada hambatan, baru kita sama-sama evaluasi," kata Darmawati.
Sementara itu dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (14/7) yang dihadiri pemerintah kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan kesimpulan.
Penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bupati Kotim diharapkan hadir menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD
Baca juga: Bupati Kotim pertanyakan realisasi program sumur bor di wilayahnya
Baca juga: Rizky patahkan anggapan miring beratnya persaingan jadi perwira TNI
"Kami baru selesai monitoring ke daerah-daerah, iklan rokok bertebaran sampai ke pedalaman. Saya merasa miris karena reklame rokok ada yang dipasang di depan sekolah. Bahkan kami melihat sendiri anak sekolah membeli rokok dan berbagi," kata Darmawati di Sampit, Rabu.
Perempuan yang menjabat Ketua Komisi II dan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur ini meminta masalah ini harus menjadi perhatian semua pihak.
Pemerintah daerah tidak melarang penjualan rokok karena di sisi lain pemerintah daerah juga mendapatkan pemasukan dari bagi hasil pajak rokok dan reklame rokok, namun perlu diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Jangan pula hanya mengejar target pendapatan daerah, lantas mengabaikan dampak buruk terhadap masyarakat. Dampak terhadap kesehatan dan psikologis masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.
Untuk itu legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Teluk Sampit dan Pulau Hanaut ini mendukung penerapan Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peraturan daerah yang diperkuat dengan peraturan bupati yang diterbitkan pada Maret lalu tersebut bertujuan untuk mengatur agar perniagaan rokok tetap berjalan namun dampak buruk dapat ditekan seminimal mungkin.
Baca juga: Disepakati tidak ada lagi izin reklame rokok di Kotim
"Kawasan tanpa rokok ini untuk mengatur. Kita laksanakan dulu peraturan daerah ini karena sudah disahkan. Nanti kalau ada hambatan, baru kita sama-sama evaluasi," kata Darmawati.
Sementara itu dari hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur pada Selasa (14/7) yang dihadiri pemerintah kabupaten dan perwakilan perusahaan rokok, menetapkan kesimpulan.
Penegasannya yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu tidak menerbitkan lagi izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Terhadap izin reklame rokok yang telah diberikan tetap diperbolehkan terpasang sampai masa berlakunya habis. Satuan Polisi Pamong Praja dan seluruh perangkat daerah diminta turut mengawal Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok agar berjalan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Bupati Kotim diharapkan hadir menandatangani Raperda Pertanggungjawaban APBD
Baca juga: Bupati Kotim pertanyakan realisasi program sumur bor di wilayahnya
Baca juga: Rizky patahkan anggapan miring beratnya persaingan jadi perwira TNI