Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas perhubungan serta instansi terkait setempat, membuat marka jaga jarak di jalan raya bagi kendaraan roda dua, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Marka jaga jarak telah dibuat di simpang empat lampu merah Jalan Ahmad Yani, kata Kepala Dishub Kapuas Vitrianson, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kapuas Jagau di Kuala Kapuas, Jumat.
"Nantinya marka tersebut menjadi acuan bagi pengendaran sepeda motor saat berhenti di lampu merah," tambahnya.
Dikatakan, kegiatan pembuatan marka jalan ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan protokol kesehatan khususnya dalam hal menjaga jarak bagi para pengguna jalan di lampu merah guna pencegahan penularan COVID-19.
Baca juga: Usai tenggak miras, seorang pemuda di Kapuas cabuli anak dibawah umur
Selain melakukan pembuatan marka jalan, pihaknya juga secara langsung memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menjaga jarak saat berada diluar rumah, khususnya saat berada di jalan raya yang dalam hal ini area lampu merah.
"Jadi untuk sekarang ini, kami telah membuat marka jaga jarak dan akan dievaluasi secara terus menerus. Jadi, ketika masyarakat sudah bisa mematuhi marka jalan ini, maka akan ditambah lagi di beberapa tempat yang strategis," beber Jagau.
Marka jalan atau tanda henti ini merupakan salah satu penerapan protokol kesehatan di area berhentinya para pengendara untuk selalu menjaga jarak antar pengemudi roda dua dalam upaya mengurangi dan mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Jelang razia, pengendara bermotor di Kapuas diminta lengkapi persyaratan
Baca juga: Pasien sembuh dan kasus positif COVID-19 kembali bertambah di Kapuas
Baca juga: Pemerintah siapkan anggaran jaringan irigasi 'food estate' 2021-2023